Minggu, Februari 16, 2025

Pembatasan yang diterapkan Pada PPKM Kabupaten Ciamis

INFO GRAFIS, DJAVATODAY.COM – Pemerintah Kabupaten Ciamis menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Pemberlakukan kebijakan PPKM tersebut dilakukan sebagai upaya penanganan pandemi Covid-19 sesuai dengan instruksi Mendagri nomor 1 tahun 2021, Surat Gubernur Jawa Barat nomor 76.KS.13/Hukham, Surat Edaran Gubernur Jawa Barat nomor 72/KS.13/Hukham.

Untuk pembatasan yang diberlakukan pada PPKM Kabupaten Ciamis dijelaskan pada Instruksi Bupati Ciamis nomor 441.02/1-Hukham/2021.

Adapun pembatasan yang diberlakukan pada PPKM tersebut diantaranya;

  1. Mempedomani/melaksanakan protokol kesehatan secara ketat dan konsisten.
  2. Pengurus dan pengelola tempat ibadah mengatur jumlah jema’ah atau pengunjung tempat ibadah paling banyak 50%dari kapasitas tempat ibadah.
  3. Kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara Daring/Online.
  4. Kepala SKPD /Instansi /Lembaga / Badan /Organisasi /Swasta serta Pelaku Usaha wajib;
    a. mengatur jam kerja pegawai di lingkungan perkantoran dengan menerapkan Work From Office sebesar 25%dan Work From Home sebesar 75%.
    b. Khsusu pusat perbelanjaan/mall jam operasional dibatasi sampai pukul 19.00 WIB
    c. Khusus kegiatan konstruksi dapat beroperasi 100%
    d. khusu pelaku usaha restoran/cafe/PKL untuk layanan makan di tempat maksimal 25% dari kapasitas maksimal dan untuk layanan pesan antar diperbolehkan sampai dengan pukul 22.WIB.
    e. Khusu pasar tradisional/ pelaku usaha sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat dapat beroperasi 100%, dengan jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 19.00 WIB
    f. khusu pelaku usaha sektor wisata dan hiburan jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB.
  5. Pengelola/pemilik/pengendara moda transportasi umum wajib membatasi kapasitas penumpang.
  6. Satgas Penanganan Covid-19 tingkat kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan, wajib melakukan pengawasan, pembinaan dan pendisiplinan terhadap aktivitas masyarakat/warga/pengunjung lingkup kewenangan secara ketat dan konsisten serta melakukan upaya pencegahan kerumunan secara persuasif dan penegakan hukum di lingkungan sesuai dengan kewenangan.

Penulis: Arifin AT
Info Grafis: Ade/Humas Ciamis

PSGC Ciamis Siap Hadapi Tornado FC, Targetkan Kemenangan di Laga Tandang

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- PSGC Ciamis akan kembali berlaga dalam babak 6 besar Liga Nusantara dengan menghadapi Tornado FC di Stadion Sriwedari, Solo, Jawa Tengah,...

Nadran di Situs Buyut Mangun Tapa, Baregbeg Ciamis, Siap Digelar Lebih Meriah Jelang Ramadan

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Tradisi Nadran di Situs Buyut Mangun Tapa, Desa Baregbeg, Kecamatan Baregbeg, Kabupaten Ciamis, kembali akan digelar dengan nuansa yang lebih semarak....

Sigap, Damkar Ciamis Padamkan Kebakaran Dapur di Rancah

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Sebuah insiden kebakaran terjadi di Dusun Karanganyar, Desa Rancah, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, Minggu (16/2/2025) sekitar pukul 11.30 WIB. Kebakaran yang berasal...

Petugas Damkar Ciamis Tangani Insiden Ledakan di Gardu Listrik Banjarsari

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Sebuah insiden kebakaran kecil terjadi di Gardu Listrik milik PT PLN Persero di Dusun Kedungkendal, Desa Sindangsari, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis....

Terbaru