Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Sebanyak empat narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ciamis mendapatkan remisi khusus Natal 2024, Rabu (25/12/2024).
Pemberian remisi ini sebagai bentuk apresiasi atas sikap baik mereka selama menjalani masa hukuman.
Kepala Lapas Ciamis, Beni Nurrahman, menjelaskan remisi adalah pengurangan masa pidana. Pemberiannya kepada narapidana yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan undang-undang.
“Hari ini, bertepatan dengan Hari Raya Natal 2024, kami telah memberikan remisi khusus kepada narapidana yang memenuhi syarat,” ujar Beni di Lapas Ciamis.
Empat narapidana yang menerima remisi ini terbagi dalam kategori remisi khusus I (RK I). Kategori RK I diberikan kepada narapidana yang mendapat pengurangan masa pidana tetapi masih harus menjalani sisa hukuman.
Sementara itu, kategori RK II, yang memungkinkan penerima remisi bebas, tidak ada pemberian pada momen Natal kali ini.
“Dari empat narapidana penerima, dua mendapatkan potongan masa pidana selama 15 hari, sementara dua lainnya menerima remisi selama 1 bulan,” jelas Beni.
Ia juga berharap pemberian remisi khusus Natal di Lapas Ciamis ini dapat menjadi motivasi bagi para narapidana untuk memperbaiki diri dan lebih giat mengikuti program pembinaan.
“Dengan adanya remisi ini, kami harap mereka dapat menyesali pelanggaran hukum yang telah mereka lakukan. Lalu mempersiapkan diri untuk kembali menjadi bagian yang produktif di masyarakat,” tutup Beni.
Remisi khusus ini menjadi salah satu wujud nyata dari semangat pembinaan yang Lembaga Pemasyarakatan Ciamis terapkan.
Dengan demikian, harapannya para narapidana dapat memanfaatkan momen ini untuk refleksi diri dan berusaha menjalani hidup yang lebih baik di masa depan. (Ayu/AA/Djavatoday.com)