Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Seorang pria paruh baya berinisial CK (50) asal Baregbeg, Ciamis, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya. Pelaku diamankan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Ciamis. Pria paruh baya itu diduga mencabuli delapan anak di bawah umur.
Kasus ini terungkap pada awal Desember lalu saat salah satu korban, anak berusia 9 tahun, menceritakan pengalaman buruknya kepada orang tua. Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan mendalam.
“Awalnya, kami mengamankan lima korban. Namun setelah dilakukan pengembangan, jumlah korban terus bertambah hingga delapan orang,” ujar Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, dalam konferensi pers pada Jumat (20/12/2024).
Korban-korban pencabulan ini rata-rata berusia antara 9 hingga 14 tahun, dan sebagian besar merupakan tetangga pelaku. Modus yang digunakan CK pun terbilang sederhana namun efektif. Ia kerap merayu anak-anak dengan iming-iming uang jajan untuk kemudian melancarkan aksinya.
“Pelaku biasanya memberikan uang Rp 7 ribu dan jajanan kepada korban sebelum melakukan perbuatannya,” jelas Kapolres.
Hasil penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan fakta mengejutkan. Rupanya, pria paruh baya itu telah lama menyimpan hasrat menyimpang terhadap anak-anak. Kegemarannya melihat anak-anak kecil bercelana pendek menjadi pemicu utama tindakan bejatnya.
“Tersangka mengaku sering melihat anak-anak bermain di sekitar warungnya. Ia merasa terangsang ketika melihat anak-anak bercelana pendek dan sering berkeliaran tanpa mengenakan celana dalam,” ungkap Kapolres.
Atas perbuatannya, CK dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 dan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang menanti pelaku cukup berat, yakni minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda Rp 5 miliar.
Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu waspada terhadap ancaman kekerasan seksual terhadap anak. Peran orang tua sangat penting dalam memberikan perlindungan dan edukasi kepada anak-anak agar mereka dapat mengenali tanda-tanda bahaya dan berani melapor jika mengalami pelecehan. (Ayu/CN/Djavatoday)