Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Dalam persiapan Pemilu Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis menggelar Rapat Koordinasi Penyusunan dan Pelayanan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Ciamis.
Acara ini berlangsung Sabtu (9/11/2024) dengan menghadirkan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ciamis, Yayan Muhamad Supyan, sebagai narasumber.
Yayan menjelaskan peran strategis Disdukcapil dalam mendukung kelancaran Pemilu Serentak, salah satunya melalui perekaman KTP elektronik (KTP-el), khususnya bagi pemilih pemula. Ia menegaskan bahwa perekaman KTP-el adalah hak sekaligus kewajiban setiap warga negara yang telah memenuhi syarat.
“Setiap warga yang berusia 17 tahun, atau yang sudah menikah meski belum 17 tahun, wajib melakukan perekaman KTP-el. Bahkan, bagi mereka yang masih berusia 16 tahun, sudah bisa melakukan perekaman. Namun, KTP-el-nya akan dicetak setelah berusia 17 tahun,” ujar Yayan.
Yayan mengingatkan masyarakat bahwa semua layanan administrasi kependudukan, termasuk perekaman dan pencetakan KTP-el, diberikan secara gratis.
“Kami memastikan pelayanan ini bebas biaya. Jadi, jangan ragu untuk segera melakukan perekaman,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak hanya melengkapi dokumen kependudukan, tetapi juga menggunakan hak pilih pada Pemilu yang akan digelar 27 November 2024.
“Jangan hanya punya KTP-el, tapi juga manfaatkan untuk ikut memilih. Hayu direkam KTP-el, hayu milih, hayu ka TPS!” serunya.
Dalam kesempatan tersebut, Yayan memaparkan berbagai langkah yang telah dilakukan Disdukcapil untuk mendukung Pemilu 2024. Selain mempercepat proses perekaman KTP-el, pihaknya juga terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar lebih sadar akan pentingnya dokumen kependudukan sebagai dasar administrasi negara.
“Perekaman KTP-el bukan hanya sekadar kewajiban administrasi, tetapi juga pintu bagi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menentukan masa depan daerah dan negara melalui Pemilu,” kata Yayan.
Dengan komitmen kuat dari Disdukcapil dan kerja sama dengan KPU, diharapkan seluruh warga Kabupaten Ciamis dapat terdaftar dalam daftar pemilih tetap dan menggunakan hak pilih mereka pada Pemilu Serentak mendatang. (Ayu/CN/Djavatoday)