DJAVATODAY.COM, CIAMIS,- Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan (KUKMP) Ciamis masih menerima pendaftaran pengajuan bantuan UMKM. Bantuan ini merupakan Banpres Usaha Mikro (BPUM) dari Presiden Joko Widodo melalui Kementerian Koperasi dan UKM.
Sampai dengan saat ini lebih dari 21 ribu pelaku usaha mikro di Ciamis telah mendaftarkan diri. Sejak dibukanya pengajuan pada tanggal 11 Agustus 2020.
“Yang mendaftar sudah banyak. Tapi saat ini kami masih membuka layanan bagi para pelaku UMKM yang belum mendaftar sampai ada instruksi selanjutnya dari Kementerian. Karena memang tidak ada dibatas per daerah. Itu tergantung kuota pusat terpenuhi,” ujar Kepala Dinas KUKMP Ciamis, David Firdha, Jumat (28/8/2020).
Menurut David, bantuan UMKM dari pemerintah pusat ini untuk 12 juta pelaku usaha mikro se-Indonesia. Setiap pelaku usaha mendapat Rp 2,4 juta. Pihak Kementerian pun tak membatasi setiap daerah dalam penerimaan pendaftaran pengajuan bantuan ini.
“Tidak dibatasi, tapi itu dapat membuka peluang untuk para pelaku usaha di Ciamis banyak yang menerima bantuan dari pemerintah pusat ini. Kalau misalkan kuotanya belum terpenuhi masih terus. Kalau kuota pusat habis kami juga akan tutup layanan,” ucapnya.
Pihak Dinas KUKMP Ciamis langsung mengirimkan data pendaftar pengajuan via online. Agar pusat bisa langsung segera memverifikasi data pelaku usaha calon penerima bantuan.
David tidak bisa memastikan jumlah pelaku usaha mikro yang mendapat bantuan UMKM tersebut. Karena bantuan presiden ini tidak melalui dinas tapi pencairannya langsung masuk ke masing-masing rekening.
“Harapan kami, semua pelaku usaha yang telah mendaptar ini mendapat bantuan. Kami hanya bisa membantu sampai penerimaan pengajuan. Selanjutnya keputusan ada di pusat. Kami hanya bisa berdoa,” pungkasnya. (FR/Djavatoday)