Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Kampung Adat Kuta di Desa Karangpaningal, Kecamatan Tambaksari, Kabupaten Ciamis, dikenal sebagai kawasan yang kaya dengan nilai tradisi dan larangan. Aturan yang diwariskan turun-temurun ini dianggap sebagai pedoman hidup bagi masyarakat setempat, termasuk Anggia Gustia (23), seorang gadis Kampung Kuta yang kini menjadi lulusan Universitas Galuh, Ciamis.
Bagi Anggia, larangan di Kampung Adat Kuta bukanlah hal yang membatasi, tetapi justru melindungi dan menjaga masyarakat dari perbuatan negatif.
“Larangan-larangan itu sudah jadi kebiasaan sejak kecil, jadi tidak masalah. Saya tetap bisa hidup normal seperti gadis lainnya, bahkan menempuh pendidikan hingga perguruan tinggi,” ujar Anggia saat ditemui di Dinas Pariwisata Ciamis, Selasa (12/11/2024).
Beberapa larangan khusus diterapkan bagi perempuan, seperti tidak boleh mandi pada waktu “sareupna” (antara Magrib hingga sebelum Isya). Juga tidak diperkenankan keluar malam sendirian. Larangan ini, menurut Anggia, diterapkan untuk menjaga keselamatan, terutama mengingat Kampung Adat Kuta berada di wilayah pelosok yang dikelilingi hutan.
“Mandi pas sareupna tidak boleh, kata orang tua itu pantangan. Kalau keluar malam pun harus diantar anggota keluarga,” jelasnya.
Meski berbeda dari anak-anak lain, Anggia mengaku tetap merasa nyaman menjalani kehidupan di Kampung Kuta. Ia memahami batasan-batasan yang ada tanpa merasa iri terhadap kebebasan anak-anak di luar kampung.
Selain itu, Kampung Adat Kuta tetap terbuka terhadap kemajuan teknologi, kecuali dalam penggunaan bahan bangunan modern. Rumah-rumah di sana tetap mempertahankan kearifan lokal, menggunakan bambu, kayu, dan ijuk sebagai material utama.
Kini, Anggia sebagai gadis generasi penerus bercita-cita memajukan Kampung Adat Kuta sebagai desa wisata yang mempertahankan tradisi dan meningkatkan perekonomian masyarakat. “Harapannya, Kampung Kuta dikenal luas, tapi tetap menjaga kearifan lokal,” pungkasnya. (Ayu/CN/Djavatoday)