Berita Banjar (Djavatoday.com),- Dua warga Kota Banjar, Jawa Barat, ditangkap polisi atas dugaan keterlibatan dalam jaringan promosi situs judi online (judol). Tersangka pertama, RR, berperan sebagai telemarketing, sementara RK berperan sebagai endorser yang mempromosikan situs judi di media sosial.
Kapolres Kota Banjar AKBP Danny Yulianto menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari patroli siber. Polisi menemukan akun Facebook yang mempromosikan situs judi menggunakan nomor kontak.
Setelah penyelidikan, polisi mengidentifikasi dan menangkap RR, yang mengaku telah terlibat dalam promosi situs judol sejak 2021. Ia sempat bekerja sebagai admin di Jakarta, dan kemudian kembali aktif sebagai telemarketing situs judi sejak 2024.
Danny menjelaskan bahwa RR memperoleh keuntungan hingga Rp 60 juta per bulan, tergantung pada jumlah klik yang dihasilkan dari tautan yang dibagikannya. Sebagian dari pendapatan ini digunakan untuk membayar 15 endorser, yang mayoritas berada di luar Kota Banjar.
“RR menghabiskan sebagian besar penghasilannya untuk judi online dan membayar kebutuhan pribadi serta endorser,” kata Danny, Rabu (6/11/2024).
Sementara itu, RK, yang berperan sebagai endorser, memperoleh gaji sekitar Rp 1 juta per bulan untuk mempromosikan situs judol.
“Endorser hanya menerima gaji tetap, sementara telemarketing bergantung pada jumlah tautan yang diakses,” tambah Danny.
Menurut Danny, jaringan ini diduga terhubung dengan operator internasional yang berbasis di luar negeri, seperti Kamboja. Menjadikannya kasus kriminal lintas negara yang cukup profesional.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk laptop, komputer, buku tabungan, kartu ATM, dan telepon genggam. Kedua tersangka dikenakan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar. (Ayu/CN/Djavatoday)