Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Mulai hari ini Satgas Covid-19 Kabupaten Ciamis akan sanksi kepada pertokoan dan restoran yang jam operasionalnya melibihi ketentuan PPKM.
Pemberian sanksi tersebut, sebagai upaya agar pemilik pertokoan dan restoran dapat menaati peraturan tersebut selama PPKM berlangsung.
Kabid Tribum Tranmas Satpol PP Ciamis, Iskandar mengatakan, selama pemberlakuan PPKM, Satgas Covid-19 telah patroli ke beberapa tempat keramaian, untuk melakukan sosialisasi.
Namun, karena untuk sosialisasi PPKM kepada masyarakat telah selesai. Jadi, saat ini bagi masyarakat yang melanggar aturan selama PPKM, Satgas Ciamis akan tindak dan melakukan pemberian sanksi.
“Sanksi yang kita berikan berupa sanksi sosial yakni membersihkan area seputar tokonya. Saat patroli nanti kita akan bawa peralatan kebersihan,” katanya.
Menurutnya, selama PPKM berlangsung. Pihaknya telah memberi peringatan kepada beberapa pemilik toko tentang tidak memenuhi protokol kesehatan yang dianjurkan oleh pemerintah.
“Jadi, tidak hanya batasan jam tayang saja. Namun kita juga mengecek ketersediaan protokol kesehatannya seperti halnya menyediakan tempat cuci tangan, dan sarana yang lainya,” tuturnya.
Iskandar menghimbau kepada para pemilik toko maupun restoran agar segera melengkapi protokol kesehatan Covid-19. Selain itu, jangan buka melebihi jam yang telah ditentukan.
“Selama PPKM itu untuk pertokoan hanya bisa beroperasional pada pukul 19:00 WIB, untuk restoran, cafe dan yang lainya yakni pukul 20:00 WIB. Mudah-mudahan selama patroli yang Satgas Covid-19 lakukan nanti tidak ada yang diberikan sanksi,” pungkasnya. (AsepFR/Djavatoday)