Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Pemerintah Kabupaten Ciamis terus memperkuat upaya pencegahan perkawinan anak melalui pertemuan multi stakeholder yang diadakan di Aula BKPSDM Ciamis, Kamis (24/10/2024). Acara ini dibuka oleh Penjabat Bupati Ciamis, Engkus Sutisna, yang menegaskan pentingnya perlindungan hak anak dan penguatan program keluarga berencana.
Pj Bupati Engkus Sutisna menekankan perkawinan anak merupakan pelanggaran terhadap hak-hak anak. Khususnya hak untuk mendapatkan pendidikan, kesehatan, dan pemenuhan gizi yang baik.
“Ini merupakan pelanggaran terhadap pemenuhan hak dan perlindungan anak sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ujar Engkus.
Engkus juga menjelaskan kondisi ini berisiko menimbulkan kekerasan fisik, psikis, dan seksual. Selain itu juga memiliki dampak jangka panjang yang bisa menurunkan status sosial dan ekonomi para pelaku. Ia menegaskan bahwa pencegahan pernikahan anak menjadi prioritas dalam upaya perlindungan hak-hak anak di Kabupaten Ciamis.
“Pencegahan dan pengurangan jumlah perkawinan anak adalah tanggung jawab kita bersama,” kata Engkus.
Menurutnya, melalui kolaborasi antara pemerintah daerah, organisasi pemuda, organisasi kewanitaan, dan berbagai lembaga terkait, Kabupaten Ciamis berharap dapat mengurangi jumlah perkawinan anak dan melindungi hak-hak anak secara optimal.
Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait. Termasuk Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), organisasi pemuda, serta perwakilan dari Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak. Mereka bersama-sama mendiskusikan langkah-langkah strategis untuk memperkuat Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) sebagai pusat edukasi dan pencegahan perkawinan anak di wilayah Ciamis.
Perkawinan Anak di Jabar 2024 Mencapai 4.599
Drh Iin Indasari, dari Dinas P3AKB Provinsi Jawa Barat menjelaskan bahwa angka pernikahan anak di Jawa Barat masih cukup tinggi.
“Berdasarkan data Pengadilan Tinggi Agama Bandung, jumlah dispensasi kawin di Jawa Barat pada tahun 2024 tercatat sebanyak 4.599 kasus,” ujarnya.
Iin menekankan bahwa kolaborasi multi stakeholder sangat penting untuk memperkuat upaya pencegahan perkawinan anak, terutama di daerah yang rentan.
Melalui pertemuan ini, Pemerintah Ciamis berharap dapat membangun komitmen yang lebih kuat antara berbagai pihak dalam menanggulangi perkawinan anak. Kolaborasi yang solid, kami yakin bisa menciptakan lingkungan yang lebih aman dan juga mendukung bagi anak-anak di Ciamis. (Ayu/CN/Djavatoday)