Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Menjelang akhir tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Ciamis semakin fokus mengoptimalkan pembangunan, terutama dalam hal infrastruktur jalan di wilayahnya.
Berdasarkan data Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (DPUPRP) Kabupaten Ciamis, tingkat kemantapan jalan kabupaten telah mencapai 90,099% dari total 1.098,13 kilometer (km) jaringan jalan yang ada.
Kepala DPUPRP Ciamis, Taufik Gumelar, mengungkapkan bahwa hasil survei tahun 2023 menunjukkan kondisi jalan di wilayah tersebut didominasi oleh jalan dengan kondisi baik sepanjang 822,98 km. Sementara itu, 166,42 km berada dalam kondisi sedang, 46,13 km rusak ringan, dan 62,6 km mengalami kerusakan berat.
Taufik menjelaskan bahwa peningkatan kualitas jalan ini didanai dari berbagai sumber. Termasuk Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Alokasi Umum (DAU) yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten. Juga bantuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Selama lima tahun terakhir, dari 2019 hingga 2024, kita terus mengalami peningkatan kemantapan jalan kabupaten. Pada 2019, tingkat kemantapan hanya 70,8%, lalu terus meningkat hingga tahun ini mencapai lebih dari 90%,” paparnya.
DPUPRP juga terus melakukan pemeliharaan rutin dan berkala untuk memastikan jalan tetap berada dalam kondisi yang baik. Menurut Taufik, tim khusus telah dibentuk untuk memantau infrastruktur jalan, termasuk jembatan, dan melakukan penilaian terhadap jalan yang rusak berdasarkan laporan dari masyarakat.
“Kami melakukan penyisiran setiap tahun untuk mengidentifikasi jalan yang memerlukan pemeliharaan lebih lanjut, sesuai dengan laporan dari masyarakat. Dengan cara ini, kami bisa segera menangani jika ada kerusakan,” ujar Taufik.
Pemeliharaan Peningkatan Infrastruktur Jalan
Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, Taufik menjelaskan bahwa jalan umum terbagi berdasarkan kewenangan pengelolaannya. DPUPRP Ciamis memiliki tanggung jawab penuh untuk menangani jalan kabupaten, sementara jalan desa dikelola oleh pemerintah desa setempat.
“Perlu dipahami, kewenangan terkait jalan sudah diatur jelas. Kami hanya menangani jalan kabupaten, sedangkan jalan desa menjadi tanggung jawab masing-masing desa,” terangnya.
Taufik menambahkan bahwa salah satu target DPUPRP ke depan adalah menangani jalan rusak berat yang saat ini mencapai 62,6 km atau sekitar 5% dari total jalan kabupaten. Tantangan lain adalah menjaga jalan kabupaten dari kerusakan akibat truk bermuatan besar yang melintas di luar jalur seharusnya.
“Jalan kabupaten hanya mampu menahan beban maksimal 8 ton. Jika lebih dari itu, jalannya cepat rusak. Kami meminta masyarakat turut berperan aktif dalam melaporkan kendaraan truk bermuatan besar yang melintasi jalan kabupaten atau desa,” jelas Taufik.
Dengan terus melakukan pemeliharaan dan optimasi infrastruktur jalan, Pemerintah Kabupaten Ciamis berharap dapat meningkatkan kenyamanan dan aksesibilitas masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. (Ayu/CN/Djavatoday)