Berita Ciamis (Djavatoday.com),- KPU Kabupaten Ciamis menyediakan posko pelayanan pindah memilih yang berada di Sekretariat KPU Ciamis, Sabtu (21/9/2024).
Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Ciamis, Tohirin mengatakan, posko pelayanan pindah memilih ini untuk memastikan hak pilih dari masyarakat terjamin walau diluar domisili.
“Jadi posko pelayanan pindah memilih ini untuk melayani pemilih yang saat waktunya tidak bisa memilih di TPS asal dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Tohirin menyebut, kalau saat ini pihaknya dari Divisi Data dan Informasi itu masih ada tahapan selanjutnya meskipun daftar pemilih tetap (DPT) Ciamis untuk Pilkada serentak sudah ditetapkan.
“Iya DPT memang sudah kita tetapkan, namun kita ada tahapan selanjutnya yakni penyusunan daftar pemilih tambahan atau DPTB,” ucapnya.
Adapun DPTB sendiri, kata Tohirin, itu salah satu keleluasaan yang diberikan dan dijamin oleh undang-undang dan oleh aturan tentang kebolehan pindah memilih.
“Jadi bagi pemilih yang pada waktunya tidak bisa memilih di TPS asal, sehingga nantinya bisa memilih sesuai dengan kepentingannya,” ujarnya.
Tohirin menjelaskan, untuk pemilih yang bisa mengajukan pindah memilih itu dari mulai untuk kepentingan rawat inap, mendampingi yang sakit, pindah tugas.
Lalu kemudian pindah kerja atau rehabilitasi narkoba, pindah domisili atau terdampak bencana.
“Maka dari itu bisa pindah ke TPS sesuai maksud dan tujuan sebagai konsekuensi seperti sakit atau pindah kerja dan lain-lain,” jelasnya.
Tohirin menambahkan, selain di Sekretariat KPU Ciamis, posko pelayanan pindah memilih juga ada di sekretariat PPK kecamatan dan sekretariat PPS.
“Maka dari itu kepada masyarakat yang ingin mengajukan pindah memilih bisa datang langsung ke sana,” pungkasnya. (Ayu/AA/Djavatoday.com)