Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Satreskrim Polres Ciamis berhasil mengungkap kasus penemuan bayi perempuan yang terkubur di wilayah Desa Wangunsari, Kecaman Rancah, Kabupaten Ciamis pada 21 Agustus 2024 lalu. Polisi juga mengamankan sepasang kekasih yakni perempuan berinisial CR (20) dan pria DM (21) yang diduga membuang dan mengubur bayi tersebut.
“Benar telah diamankan. Setelah melakukan penyelidikan dan mengarah kepada dua orang ini diduga pelaku yang membuang atau mengubur bayi yang ditemukan di Rancah. Ditangkap di Gondewah Bandung pada 27 Agustus kemarin,” ujar Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Joko Prihatin, Selasa (3/9/2024).
Kasat menjelaskan, menurut pengakuan tersangka, bayi itu merupakan hasil hubungan keduanya di luar nikah. Awalnya, kedua sejoli ini akan menggugurkan kandung karena malu hamil di luar nikah.
Kedua pelaku sempat berusaha mengugurkan kandungannya dengan membeli pil dari apotik. Pada usia kehamilan 8 bulan, bayi itu keluar belum waktunya. Pelaku melahirkan bayi tersebut di apartemen di Bandung.
“Menurut pengakuan pelaku, motifnya malu karena belum menikah. Saat kandungannya 8 bulan, si perempuan melahirkan bayi tersebut di sebuah apartemen di Bandung. Sehari kemudian bayi meninggal dunia,” jelas Kasat.
Bayi perempuan yang meninggal dunia itu kemudian dibungkus kain dan dimasukan tas. Kemudian pelaku pria DM membawa jasad bayi perempuan itu ke wilayah Rancah Ciamis ke tempat saudaranya.
“Bibinya ada di Rancah Ciamis, jadi pelaku pria itu berkunjung ke sana dan menguburkan jasad bayi itu di dekat rumah bibinya,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, pasal yang dikenakan kekerasan terhadap anak dibawah umur dan pembunuhan pasal 76b Jo pasal 77b dan pasal 76c Jo pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 tahun 2014 tetangga perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Atau pasal 340 dan pasal 307 dan pasal 306 ayat pasal 304 pasal 181 KUHP. “Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Ayu/CN/Djavatoday)