Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Pj Bupati Ciamis, Engkus Sutisna melantik dua Kepala Desa hasil dari Pemilihan Antar Waktu (PAW), Jumat (30/8/2024) di Gedung PKK Ciamis.
Adapun dua Kepala Desa tersebut yakni Kepala Desa Tambakreja, Kecamatan Lakbok dan Kepala Desa Gunungcupu, Kecamatan Sindangkasih.
Pj Bupati Ciamis, Engkus Sutisna mengatakan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, bahwa dalam hal kepala desa berhenti dan sisa masa jabatannya lebih dari 1 tahun.
“Maka dilaksanakan pemilihan antar waktu (PAW) melalui musyawarah desa,” katanya.
Selanjutnya, dikarenakan Kepala Desa Tambakreja dan Kepala Desa Gunungcupu telah diberhentikan dan sisa masa jabatannya lebih dari 1 tahun.
“Maka berdasarkan laporan dari kepala DPMD Kabupaten Ciamis, telah dilaksanakan kegiatan pemilihan kepala desa antar waktu melalui musyawarah desa yang telah berjalan tertib, aman dan lancar,” ucapnya.
Menurutnya, hasilnya musdes tersebut menetapkan Edy Suprianto yang memperoleh suara terbanyak sebagai calon Kepala Desa Tambakreja terpilih.
Kemudian, Tata Kostaman yang memperoleh suara terbanyak sebagai calon Kepala Desa Gunungcupu terpilih.
“Pada saat ini dua calon kepala desa terpilih itu telah diambil sumpah dan dilantik sebagai kepala desa,” tuturnya.
Untuk itu, kata Engkus, atas nama Pemerintah Kabupaten Ciamis mengucapkan selamat atas terpilihnya saudara-saudara untuk memimpin pemerintah desa dan masyarakat.
“Kepada penjabat kepala desa, ketua BPD dan anggota serta ketua panitia pemilihan beserta seluruh anggotanya saya juga ucapkan terimakasih,” pungkasnya. (Ayu/AA/Djavatoday.com)