Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Pemkab Ciamis memfasilitasi pelaku UMKM di Ciamis untuk kerja sama dengan ritel modern. Pelaku UMKM Ciamis berharap dalam menjalin kerja sama dengan ritel modern bisa saling menguntungkan terutama dari pola pembayaran.
Mengingat, saat ini masih menerapkan sistem konsinyasi. Pelaku UMKM hanya menerima bayaran sesuai dengan produk yang laku saja atau sifatnya hanya titip dagang.
Peri Heryanto, pelaku UMKM menyampaikan hal tersebut sebelum pembahasan kesepakatan kemitraan UMKM dengan ritel modern, kemarin. Dalam kegiatan pelatihan manajemen ritel dan kurasi produk UMKM.
“Harapan kami pihak mini market bisa membayar cash saat barang dikirim, tidak sistem konsinyasi,” kata Peri Haryanto pelaku UMKM produsen gula semut asal Pamarican.
Menurut Peri dengan pembayaran tunai atau barang langsung dibeli oleh mini market akan sangat membantu pelaku UMKM yang sedang merintis usaha. Karena dengan begitu, perputaran uang di usaha mereka lebih lancar.
“Memang kami akui, dengan diberi kesempatan produk kami dijual di mini market saja, kami sudah dibantu. Artinya ada peluang produk kami terjual, tapi kan baru peluang tidak berarti pasti terjual,” jelas Peri.
Tak jarang ketika produk tak diterima pasar alias tak laku, pelaku UMKM menanggung kerugian sendiri. Pihak ritel modern atau mini market pada akhirnya cukup melakukan retur atau pengembalian barang.
“Kan kalau cash mah beda lagi ceritanya, putaran uang kami lancar,” kata Peri.
Kendala pembayaran ini juga diperparah oleh masa kadaluarsa produk yang relatif pendek. Mayoritas produk UMKM tidak didukung teknologi untuk membuat produk makanannya bisa bertahan lama.
Kemitraan Pelaku UMKM Ciamis dengan Ritel Modern, ini Tanggapan DKUKMP
Kepala Dinas KUKMK Kabupaten Ciamis, Asep Holid mengatakan masalah sistem pembayaran memang menjadi tantangan dari upaya mengkolaborasikan UMKM dengan toko modern atau mini market.
“Dalam UU Cipta Kerja dan di PP No 29 tahun 2001 dijelaskan bahwa pembayaran produk UMKM itu bisa dibayar cash atau maksimal selama 14 hari. Ya kita inginnya 3 hari sudah ada pembayaran,” kata Asep.
Tapi Asep menambahkan hal itu tetap dikembalikan kepada kesepakatan transaksi antara pelaku UMKM dan mini market. Ketika kualitas produk bagus dan direspon positif oleh pasar, mungkin saja pembayaran dilakukan cash. Tapi kondisinya akan berbeda ketika produk yang ditawarkan belum dikenal atau sulit diterima pasar.
“Intinya yang utama kami membantu memasarkan produk UMKM di mini market. Teknisnya tentu tergantung kesepakatan. Pemerintah akan membantu melalui regulasi, nanti akan kita kaji apakah Pemda bisa membuat regulasi untuk membantu kepentingan pelaku UMKM,” kata Asep. (Andra/CN/Djavatoday)