Berita Ciamis (Djavatoday.com),- KPU Kabupaten Ciamis telah melaksanakan rapat pleno terbuka membahas daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pilkada 2024, Minggu (11/8/2024). KPU Ciamis menetapkan jumlah DPS sebanyak 963.203 pemilih.
Jumlah DPS tersebut tersebar di 2.084 TPS di 256 desa/kelurahan. Rincian pemilih laki-laki 480.304 dan pemilih perempuan 482.899 orang.
“Pada DPS ini ada pengurangan sebanyak 2.396 pemilih dari DPT pada Pemilu 2024 sebanyak 965.599 orang. Penambahan ini ditemukan saat coklit,” ujar Ketua KPU Ciamis Oong Ramdani.
Oong menjelaskan jumlah pemilih pada DPS sudah sesuai dengan indikator perbaikan elemen data pada pencocokan dan penelitian atau coklit yang dilakukan oleh petugas Pantarlih.
“Coklit dilakukan oleh petugas Pantarlih di 265 desa/kelurahan. Ada beberapa kecamatan yang datanya kurang sesuai, namun sudah kita selesaikan pada rapat pleno,” katanya.
Oong mengakan, kegiatan rapat pleno berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017.
“Pleno ini juga berpedoman pada SK KPU No.799 Tahun 2024, tentang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan Gubernur dan Wakil Gubernur Pilkada serentak 2024,” tuturnya.
Setelah penetapan DPS untuk Pilkada 2024, KPU Ciamis juga akan meminta masukan dan tanggapan dari masyarakat. Sebelum nantinya ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap (DPT).
Oong juga mengimbau bagi masyarakat yang belum terdaftar dalam DPS. Masyarakat sebaiknya segera melapor ke KPU atau jajaran adhoc di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan.
“Kita akan melakukan pengumuman terlebih dahulu dan meminta masukan dan tanggapan dari masyarakat sebelum ditetapkan menjadi DPT untuk Pilkada 2024,” pungkasnya. (Ayu/CN/Djavatoday)