Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ciamis kembali melakukan pelayanan Jemput Bola.
Jemput bola kali ini untuk perekaman biometrik data kependudukan dan perekaman KTP elektronik warga binaan pemasyarakatan di Lapas Kelas II B Ciamis.
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Lapas Kelas II B Ciamis, Selasa (31/7/2024).
Warga binaan pemasyarakatan di Lapas Ciamis menjalani pemeriksaan biometrik dan perekaman KTP elektronik. Kegiatan ini untuk memenuhi hak bagi warga negara.
Kegiatan juga atas kerja sama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ciamis dan Lapas Kelas IIB Kabupaten Ciamis dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ciamis.
Kepala Disdukcapil Ciamis, Yayan Muhamad Supyan mengatakan untuk mempermudah pelaksanaan. Disdukcapil Ciamis membawa layanan mobile ke area Lapas Ciamis.
Pemeriksaan biometrik merupakan sebuah pemeriksaan yang memanfaatkan data dari KTP elektronik dengan memeriksa iris mata dan sidik jari seseorang.
“Hal tersebut bertujuan untuk menghindari adanya data ganda,” katanya.
Yayan menjelaskan, meskipun sedang menjalani pidana, setiap warga binaan tetap memiliki hak untuk berpartisipasi dalam Pilkada 2024.
Oleh karena itu, Dinas Dukcapil Ciamis dan Lapas Kelas IIB Ciamis berupaya memenuhi salah satu hak dari warga binaan itu.
“Mereka (WBP) memiliki hak untuk berpartisipasi dalam pemilu, sehingga sudah merupakan kewajiban bagi kami untuk memenuhi hak tersebut,” tegasnya.
Kendala yang sering dihadapi dalam melakukan pendataan WBP untuk masuk dalam DPT adalah tidak diketahuinya NIK masing-masing WBP. Bahkan para WBP yang mengaku belum terdaftar dalam administrasi kependudukan.
“Sehingga kami Ciamis hadir untuk menindaklanjuti hal itu,” katanya.
Pada kegiatan tersebut ada 26 orang WBP yang belum mengetahui NIK-nya. Petugas dari Disdukcapil berhasil mengidentifikasi biometrik dari 24 orang warga binaan.
“Sementara dua orang lainnya masih belum teridentifikasi,” pungkasnya. (Ayu/AA/Djavatoday.com)