Berita Banjar (Djavatoday.com),- Impounding Bendungan Leuwikeris, di Kabupaten Ciamis, akan segera mulai dilakukan pada 15 Agustus 2024 selama 55 hari. Perumda Tirta Anom Kota Banjar memprediksi pengisian tersebut akan berdampak terhadap terganggunya pasokan air bersih untuk pelanggan.
“Dampak tersebut disebabkan oleh berkurangnya ketersediaan air sungai Citanduy selama proses impounding dan pengisian bendungan. Tentunya akan mempengaruhi pengolahan air baku yang biasanya bersumber dari sungai tersebut,” kata E Fitrah Nurkamilah, Direktur Perumda Tirta Anom.
Selain itu, analisis kajian juga menunjukkan bahwa impounding akan berdampak pada menurunnya penerimaan perusahaan sebesar Rp 1,2 miliar per bulan untuk biaya operasional.
Fitra Nurkamilah menegaskan, pentingnya antisipasi terhadap dampak yang akan terjadi. Pihaknya meminta kepada BBWS Citanduy untuk membuat sumur dalam di 5 titik intake pengolahan air baku. Tujuannya mengatasi gangguan layanan air bersih yang mungkin terjadi.
“Sebanyak 54 ribu jiwa juga diprediksi akan terdampak oleh impounding Bendungan Leuwikeris karena berkurangnya ketersediaan bahan baku air,” katanya.
Ketua Komisi II DPRD Kota Banjar, Asep Saefurrohmat, juga memberikan dukungan terhadap solusi antisipasi yang diajukan oleh Perumda Tirta Anom. Ia menekankan pentingnya pembuatan sumur dalam di area instalasi pengolahan air bersih untuk menghindari krisis air bersih selama proses impounding berlangsung.
“Mitigasi ini penting untuk mencegah gangguan layanan yang dapat berdampak pada menurunnya pendapatan perusahaan,” katanya.
Dalam menghadapi impounding Bendungan Leuwikeris yang bersamaan dengan musim kemarau, Asep Saefurrohmat menekankan perlunya kerjasama antara pemerintah daerah dan BBWS Citanduy.
Tujuannya untuk memastikan kelancaran proses impounding tanpa mengganggu layanan air bersih bagi masyarakat. Ia berharap agar solusi yang telah diajukan dapat segera direalisasikan sebelum proses impounding dimulai.
“Melalui langkah-langkah antisipasi yang telah disepakati, diharapkan layanan air bersih bagi masyarakat tetap dapat terjamin selama proses impounding berlangsung,” jelasnya. (Ayu//Djavatoday)