Jumat, November 22, 2024

Dishub Ciamis Imbau Bus Studi Tur Dicek Kelaikan Pada H-1 Keberangkatan

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Dinas Perhubungan Ciamis mengimbau kepada sekolah dan PO Bus yang akan melaksanakan studi tur agar melakukan cek kelaikan bus pada H-1 Keberangkatan.

Dishub Ciamis pun sudah mengeluarkan edaran imbauan terkait pemeriksaan bus yang akan digunakan studi tur. Imbauan itu ditujukan ke sekolah-sekolah di Ciamis yang akan melaksanakan studi tur.

Kepala Dishub Ciamis Dadang Mulyatna melalui Kasubag TU UPTD PKB Dishub Ciamis Yogi Saekhul Hikayata menjelaskan prosedur pemeriksaan bus yang akan dipakai studi tur oleh sekolah.

Pihak sekolah atau pun pihak ketiga (IO) atau PO Bus menyampaikan permohonan ke Dishub Ciamis untuk melakukan ramp check. Kemudian Dishub Ciamis akan menindaklanjutinya dengan melakukan pemeriksaan kendaraan.

Pemeriksaan kendaraan bus itu dilaksanakan di Gedung Uji Dishub Ciamis Jalan Lingkar Selatan Ciamis. Bus yang akan dicek dibawa ke gedung uji untuk dilakukan pemeriksaan secara seksama. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi kecelakaan akibat bus bermasalah.

“Mekanismenya atau prosedurnya itu sekolah menyampaikan permohonan. Kita kan tidak mengetahui sekolah mana saja yang akan melaksanakan studi tur. Bus di bawa ke Gedung Uji, pelaksanaannya seperti uji KIR,” ujar Yogi, Selasa (21/5/2024).

Ada pun pemeriksaan bus yang dilakukan mulai dari emisi gas buang, sistem pengereman, sistem pencahayaan dan lampu, wiper dan juga ban.

“Kalau ada terpasang klakson telolet akan langsung kami cabut. Itu berpengaruh terhadap angin rem,” tegas Yogi.

Pemeriksaan Bus Studi Tur, Sekolah Diminta Aktif Ajukan Permohonan ke Dishub Ciamis

Dishub Ciamis meminta pihak sekolah yang akan studi tur atau PO bus untuk kooperatif. Pemeriksaan bus studi tur dilaksanakan H-1 Keberangkatan.

“Pihak sekolah juga dapat melakukan antisipasi awal. Pertama jangan tergoda harga murah, cek kelengkapan surat kendaraan seperti uji KIR yang masih berlaku,” kata Yogi.

Yogi menegaskan, meski uji KIR masih berlaku namun pemeriksaan bus studi tur diimbau tetap dilakukan. Mengingat jangka uji KIR itu 6 bulan. “Selama waktu itu kan kendaraan digunakan terus-menerus,” ucapnya.

Selain memeriksa armada bus, Dishub Ciamis juga akan mengecek kesiapan sopir, seperti SIM masih berlaku, ada sopir cadangan dan juga kesehatannya.

“Kita keluarkan surat rekomendasi juga apabila terjadi kondisi tidak normal, sopir diwajibkan tidak melanjutkan perjalanan. Itu kondisi bisa kondisi sopir, kernet, bisa abnormal kendaraannya,” tegasnya. (Ayu/CN/Djavatoday)

Longsor di Rancah Ciamis, Jalan Penghubung Kabupaten Kuningan Terancam

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Hujan deras yang mengguyur wilayah Kabupaten Ciamis pada Rabu (20/11/2024) sore mengakibatkan longsor di Desa Sukajadi, RT 011/RW 003, Janggalaharja, Kecamatan...

Gelar Rakor Persiapan Pilkada 2024, Ini Pesan PJ Bupati Ciamis

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Pemerintah Kabupaten Ciamis menggelar rapat koordinasi dalam rangka persiapan Pilkada serentak tahun 2024. Pj Bupati Ciamis, Budi Waluya memimpin rapat koordinasi tersebut...

Damkar POS WMK Rancah Bersihkan Jalan Licin di Situmandala Ciamis

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Akibat hujan deras yang melanda wilayah Situmandala pada Rabu malam (20/11/2024), material tanah dari saluran air terbawa arus hingga menutupi badan...

Warga Kertahayu Ciamis Ditemukan Tak Bernyawa Mengambang di Kolam

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Nanang Kurniawan (45), warga Dusun Kertaharja, Desa Kertahayu, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, ditemukan tak bernyawa mengambang di kolam ikan, Kamis (21/11/2024). Pos...

Terbaru