Senin, Desember 30, 2024

Sepanjang 2023, Disdukcapil Ciamis Catat 8 Pasang Perkawinan Non Muslim

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Disdukcapil Ciamis mencatat sepanjang tahun 2023 hanya mencatat perkawinan sebanyak 8 pasang non muslim. Padahal berdasarkan data konsilidasi bersih (DKB) Kemendagri, ada 2.158 non muslim di Ciamis.

Kepala Disdukcapil Ciamis Yayan Muhamad Supyan memprediksi dalam kurun waktu setahun pasangan non muslim yang melangsungkan pernikahan lebih dari 8 pasang. Untuk itu, Yayan mengimbau kepada warga non muslim di Ciamis supaya mengurus akta perkawinan di Disdukcapil Ciamis.

Yayan menegaskan, pengurusan akta perkawinan bukan hanya bagi non muslim yang akan melangsungkan perkawinan. Namun juga non muslim lain yang belum punya akta perkawinan.

“Kami imbau agar segera mengurusnya ke Disdukcapil. Kemungkinan masih banyak mereka yang sudah melangsungkan perkawinan tapi belum tercatat secara pemerintahan yang ditandai dengan belum memiliki akta perkawinan yang dikeluarkan Disdukcapil,” jelas Yayan.

Menurutnya, akta perkawinan dari Disdukcapil sama fungsinya dengan Buku Nikah dari Kantor Urusan Agama (KUA) untuk umat islam.

“Intinya akta tersebut harus dimiliki non muslim. Sama dengan halnya Buku Nikah. Itu sangat dibutuhkan kegunaannya untuk urusan administrasi kependudukan,” jelasnya.

Yayan menjadikan, warga non muslim yang berkeluarga tapi belum punya akta perkawinan dari Disdukcapil sama dengan orang muslim menikah tapi tidak punya buku nikah dari KUA atau nikah siri.

Disdukcapil Ciamis pun melakukan sosialisasi kepada warga non muslim mengenai hal itu. Juga dengan menggandeng Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).

Dasar pemberlakuan akta perkawinan tersebut mengacu pada Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 tentang persyaratan dan tatacara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, utamanya Bab 3 Pasal 39.

Ada pun keuntungan warga non muslim yang mengurus akta perkawinan di Disdukcapil dapat memudahkan pengurusan administrasi. Seperti pembuatan KTP, Kartu Keluarga, hingga akta kelahiran.

“Kami juga memberikan layanan jemput bola bagi pasangan non muslim yang mau mengurus akta perkawinan. Syaratnya seperti KTP, KK, dan sertifikat perkawinan sebagai bukti nikah,” pungkasnya. (Ayu/CN/Djavatoday)

Polres Ciamis Ungkap Deretan Kasus Kriminal Besar Sepanjang 2024

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Polres Ciamis mencatat sejumlah keberhasilan dalam mengungkap berbagai kasus kriminal sepanjang tahun 2024. Dari kejahatan siber hingga kasus kekerasan dalam rumah...

Petugas Damkar Ciamis Evakuasi Ular Kobra Jawa di Halaman Rumah Warga

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) POS WMK Rancah berhasil mengevakuasi seekor ular kobra jawa (Naja sputatrix) dari halaman rumah warga di Desa...

Polres Ciamis Catat Jumlah Kecelakaan Menurun pada Tahun 2024

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Polres Ciamis mencatat penurunan jumlah kecelakaan lalu lintas di tahun 2024. Berdasarkan data, jumlah kejadian mencapai 363 kasus, turun dari tahun...

Kebakaran Kandang Kambing di Pamarican Ciamis, Dua Ekor Ikut Terbakar

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Sebuah kandang kambing di Desa Sukahurip, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis kebakaran pada Minggu (29/12/2024) sekitar pukul 02.30 WIB. Akibat kebakaran tersebut, dari...

Terbaru