Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Hanya butuh kurang dari 24 jam, Satreskrim Polres Ciamis bersama Polsek Cipaku berhasil mengungkap kasus buang bayi yang ditemukan di bawah pohon mahoni, Desa Muktisari. Polisi telah menangkap seorang wanita berinisial PA (21) yang diduga pelaku buang bayi.
Polisi mengamankan ibu dari bayi itu beberapa jam setelah warga geger menentukan bayi pada Minggu (31/12/2023).
“Ya benar, pelaku pembuang bayi di wilayah Kecamatan Cipaku sudah kami amankan,” ujar Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Joko Prihatin, Selasa (2/1/2024).
Kasat mengatakan setelan mendapat laporan dari warga tentang penemuan bayi. Tim gabungan Resmob dan Reskrim Polsek Cipaku melakukan penyelidikan.
“Hasilnya mengarah kepada pelaku, dan sekira pukul 17.30 WIB kami amankan. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut oleh unit PPA Polres Ciamis,” katanya.
Kasat menjelaskan motif pelaku membuang bayi perempuannya karena merasa malu. Bayi tersebut diduga merupakan hasil hubungan gelap dengan kekasihnya.
“Motif pelaku merasa malu karena bayi anak korban tersebut hasil hubungan gelap sehingga dibuang supaya ada yang mengambil serta menutupi aib keluarga,” jelasnya.
Kasat menyebut pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut, apakah ada keterlibatan pihak lainnya.
Diberitakan sebelumnya, Kasus buang bayi kembali terjadi di Kabupaten Ciamis. Warga Buniasih, Desa Muktisari, Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis, geger dengan penemuan bayi perempuan di bawah pohon mahoni pinggir jalan dusun, Minggu (31/12/2023) pagi.
Bayi dalam kondisi hidup itu tergeletak dibungkus kantong plastik warna merah dan dibalut kain sarung hitam. Kondisi bayi dipastikan dalam keadaan sehat dan dievakuasi ke Puskesmas Cipaku untuk diberikan perawatan.
“Ditemukan pertama kali oleh ibu Dede waktu pulang dari warung, katanya mendengar suara bayi. Kemudian Bu Dede memberitahukannya kepada warga lain, dilihat bersama-sama ternyata benar ada bayi,” ujar Kepala Dusun Buniasih Rohanah. (Ayu/CN/Djavatoday)