Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Pendaftaran calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 telah dibuka. Pada hari kedua ini, panitia kebanjiran pendaftar dari sejumlah warga Kecamatan Baregbeg yang antusias ingin jadi anggota KPPS.
Ketua PPK Kecamatan Baregbeg Elan Jaelani membenarkan bahwa pendaftar KPPS membludak. Sejak Rabu, 12 Desember 2023, pendaftaran calon KPPS dibuka, banyak warga yang datang ke sekretariat PPS.
“Alhamdulillah, mulai dari yang lulusan SMP atau SMA antusiasnya bagus,” ujar Elan.
Menurutnya, para pendaftar yang membuat surat kesehatan oleh petugas Puskesmas serta persyaratan lainya pun di setiap meja yang disediakan panitia banyak yang ngantre.
“Kami bersyukur, untuk tempat lokasi pendaftaran difasilitasi oleh Pak Camat. Sementara jumlah TPS di Kecamatan Baregbeg yang tersebar di 9 desa sebanyak 140 TPS dan petugas KPPS yang dibutuhkan sebanyak 980 sementara pendaftaran mencapai 1.000 lebih,” katanya.
Sementara, syarat untuk menjadi KPPS di Pemilu 2024 yaitu berusia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun.
Kemudian mengisi surat pendaftaran, menyerahkan fotocopy KTP dan ijazah SMA sederajat, surat pernyataan bermaterai.
Surat keterangan sehat dari Puskesmas, daftar riwayat hidup, pas foto berwarna ukuran 4×6, surat keterangan dari partai politik jika sebelumnya terlibat.
“Untuk jadwal pendaftaran, sesuai KPU yaitu mulai tanggal 11 sampai tanggal 22 Desember 2023,” pungkasnya. (Andra/CN/Djavatoday)