Kamis, Mei 9, 2024

Dishub Ciamis Ingatkan Angkutan Umum Soal Aturan Pemasangan Stiker Branding

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Menjelang Pemilu 2024, sejumlah calon memasang berbagai alat sosialisasi termasuk pada angkutan umum. Dinas Perhubungan (Dishub) Ciamis pun mengingatkan armada angkutan umum untuk mematuhi aturan mengenai pemasangan stiker branding itu.

Dishub Ciamis menyampaikan imbauan tersebut kepada DPC Organda (Organsiasi Angkutan Darat) Kabupaten Ciamis, untuk kemudian meneruskannya ke seluruh pengusaha angkutan.

“Sudah kami sampaikan melalui Organda Ciamis pada 15 November 2023 mengenai imbauan pemasangan stiker branding,” ujar Sekdis Perhubungan Ciamis Rissa Sugara.

Rissa mengatakan imbauan tersebut berdasarkan pada tindak lanjut dari Bawaslu Ciamis yang menginginkan surat mengenai rekomendasi penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS).

Dalam imbauan itu, Dishub Ciamis menyampaikan beberapa poin terutama tentang penggunaan kaca angkutan umum. Seperti kendaraan bermotor dengan kaca depan, belakang dan samping harus dari bahan yang tidak mudah pecah dan tembus pandang.

“Kaca harus tembus pandang dari dua arah. Tidak boleh menggubah bentuk orang atau benda yang terlihat lewat kaca itu,” ungkapnya, Selasa (21/11/2023).

Selain itu, apabila menggunakan kaca yang memiliki lapisan berwarna maka persentase tembus cahaya tidak kurang dari 40 persen. Lapisan berwarna tersebut juga tidak boleh menimbulkan pantulan cahaya baru selain pantulan cahaya kaca bening.

Angkutan umum juga tidak boleh menempel dan menempatkan sesuatu pada kaca mobil yang dapat mengganggu penglihatan atau pandangan pengemudi.

“Kaca kendaraan ada standar dan syarat tertentu. Penembusan kaca ber warna atau kaca berlapis bahan yang berwarna tidak boleh kurang dari 70%. Lalu penembusan cahaya tidak kurang dari 40% sepanjang sisi atas kaca, lebarnya tidak lebih dari sepertiga tinggi kaca,” ungkapnya.

Mengenai banyaknya APS atau pemasangan stiker branding caleg, Dishub bersama Bawaslu dan KPU serta tim gabungan melakukan penertiban.

“Kami bersama tim gabungan melakukan penertiban terhadap stiker itu,” ucapnya.

Ada pun penertiban yang dilakukan Dishub Ciamis bersama tim gabungan berlangsung dari 14-27 November 2023. “Kami turut terlibat aktif dalam penertiban untuk sisi lalu lintas di lapangan,” pungkasnya. (Ayu/CN/Djavatoday)

Hasil Pemeriksaan Kejiwaan Pelaku Mutilasi Istri di Ciamis Dirujuk ke RS Jiwa Cisarua

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Polisi telah melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap Tarsum (41), pelaku pembunuhan dan pemutilasi istrinya. Periksaan kejiwaan dilakukan oleh dokter Andi Fatimah spesialis...

Warga Gunungcupu Ciamis Geger Temukan Mayat Lansia Mengambang di Kolam Ikan

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Warga Gunungcupu, Kecamatan Sindangkasih, Kabupaten Ciamis, geger dengan penemuan mayat lansia perempuan tanpa identitas. Warga menemukan mayat lansia itu mengambang di...

Hebat! 95 Lulusan SMA Negeri 1 Ciamis Diterima di Perguruan Tinggi Negeri

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Sebanyak 95 Siswa SMA Negeri 1 Ciamis tahun 2024 berhasil masuk perguruan tinggi negeri favorit. Mereka masuk melalui jalur Seleksi Nasional...

Festival Literasi dan Numerasi Sukses Digelar Kampus Mengajar di SDN 2 Imbanagara

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Festival Literasi dan Numerasi Sukses digelar Kampus Mengajar di SDN 2 Imbanagara Ciamis, pada Selasa, 7 Mei 2024. Dosen Pembimbing Lapangan (DPL),...

Terpopuler

Lainnya