Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Satreskrim Polres Ciamis menangkap seorang pelaku pencurian dengan kekerasan atau jambret berinisial IP (27) di Kecamatan Sukadana, Kabupaten Ciamis.
Sebelumnya pelaku menjambret seorang anak-anak berusia 15 tahun. Perhiasan kalung dan handphone korban berhasil dibawa kabur pelaku.
Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro mengatakan modus pelaku jambret dengan pura-pura kenal dengan orang tua korban. Kemudian pelaku meminjam handphone korban dengan dalih akan menghubungi orang tuanya.
“Jadi modus tersangka ini berpura-pura kenal orang tua korban dan ingin menghubunginya,” ujar Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro di Mapolres Ciamis, Sabtu (14/10/2023).
Aksi jambret itu terjadi pada 22 September 2023 di wilayah Sukadana. Ketika itu korban berada di pinggir jalan. Lalu pelaku yang sudah mengincarnya menghampiri korban.
“Ketika korban lengah, pelaku langsung merampas perhiasan kalung dari leher korban dan juga membawa kabur HP korban. Lalu pelaku kabur ke arah wilayah Kawali,” ungkap Tony.
Polisi Ciamis yang mendapat laporan jambret tersebut langsung melakukan penyelidikan. Setelah meminta keterangan saksi, polisi pun akhirnya berhasil menangkap pelaku.
“Pelaku berhasil kami tangkap di rumahny di daerah Cipedes, Kota Tasikmalaya. Kini sudah kami tetapkan tersangka dan lakukan penahanan,” ucapnya.
Barang bukti yang berhasil Polisi amankan hanya handphone milik korban. Sedangkan untuk perhiasan kalung sudah di jual.
“Tersangka baru pertama kali melakukan aksi penjambretan dan jug bukan residivis,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman selama-lamanya 9 tahun penjara. (Ayu/CN/Djavatoday)