Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Senyum bahagia dirasakan warga Desa Sukamukti, Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Setelah menanti 24 tahun lamanya, kini mereka memperoleh sertifikat redistribusi tanah.
Sertifikat tersebut diberikan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto, Kamis (12/10/2023).
Sebanyak 405 sertifikat tanah diserahkan kepada 250 penerima. Sertifikat tersebut dari hasil program Reforma Agraria dalam hal ini redistribusi tanah.
Menteri Hadi menyerahkan sertifikat tanah itu door to door kepada 10 warga secara simbolis.
Sertifikat redistribusi tanah itu merupakan hasil dari tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Maloya yang telah ditetapkan menjadi Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA).
Nanih (63), warga Muktisari, merasa bahagia dan senang akhirnya menerima sertifikat tanah. Nanih pada 2021 pertama kali menggarap lahan seluas 50 bata di tanah eks HGU PT Maloya. Sejak itu ia hanya menggarap lahan tanpa ada kepastian kepemilikan.
Nanih menggarap lahan tersebut untuk pertanian. Tanah tersebut merupakan salah satu sumber penghasilannya untuk menyambung hidup. Terlebih setelah suaminya meninggal.
“Alhamdulillah setelah 24 tahun menunggu sekarang di tahun 2023 terealisasi mendapat sertifikat tanah. Jadi menggarap lahan lebih tenang. Saat ucapkan terima kasih kepada pak Menteri dan pak Agustiana (SPP), yang telah berjuang untuk kami dari sejak muda sampai sekarang. Lahan yang kami garap sudah bukan lahan sengketa,” ucapnya.
Penerima Sertifikat Redistribusi Tanah 250 Orang
Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto mengucapkan selamat kepada masyarakat yang telah menerima program redistribusi tanah sertifikatnya 405 sertifikat dengan penerima 250 orang.
“Rata-rata penerima penggarap digunakan untuk pertanian, berkebun. Mereka sudah nunggu 24 tahun. Sertifikat ini agar disimpan dengan baik,” ujar Hadi.
Hadi menjelaskan selesainya proses redistribusi tanah pada eks HGU PT Maloya ini merupakan wujud dari sinergi dan kolaborasi antara Kementerian ATR/BPN, Pemda, Forkopimda, Civil Society Organization (CSO) dalam hal ini Konsorsium Pembaruan Agraria dan Serikat Petani Pasundan (SPP), tokoh Masyarakat, dan sejumlah pemangku kepentingan terkait.
“Dengan diserahkannya sertifikat hasil redistribusi tanah kepada masyarakat, harapannya rakyat termasuk para petani gurem, buruh tani, serta nelayan bisa tersenyum manis dan benar-benar merasakan kehadiran negara melalui Reforma Agraria,” tambahnya. (Ayu/CN/Djavatoday)