Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Dishub Ciamis telah mengeluarkan imbauan terkait larangan penggunaan klakson besar yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan. Klakson itu biasa juga disebut dengan Telolet atau Basuri. Bus atau mobil besar yang melanggar maka bakal terkena denda bahkan hukuman.
Kepala Dishub Ciamis Dadang Mulyatna mengatakan imbauan tersebut disampaikan karena banyaknya keluhan dari masyarakat. Selain itu banyak anak SD di pinggir jalan saat jam pelajaran menunggu bus meminta membunyikan klakson. Hal itu sangat membahayakan keselamatan.
Imbauan itu juga berdasarkan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan dan Peraturan Pemerintah tentang kendaraan. Dimana dalam pasal 69 disebutkan bahwa suara paling rendah 83 desibel dan paling tinggi 118 desibel atau dB (A).
“Imbauan ini atas banyaknya pengaduan dari masyarakat. Juga laporan banyaknya anak sekolah terutama SD pada saat jam sekolah yang mencegat bus di pinggir jalan untuk meminta membunyikan klakson besar atau istilahnya telolet,” ujar Kadishub Ciamis Dadang Mulyatna, Rabu (30/8/2023).
Klakson Telolet Dikeluhkan Warga
Dadang menilai klakson besar atau Basuri/Telolet yang biasa dibunyikan bus membahayakan. Terutama terhadap masyarakat yang dekat dengan kendaraan tersebut. Mengganggu konsentrasi pengendara lain yang berpotensi menimbulkan kecelakaan.
“Banyak warga Ciamis mengeluh, seperti ada pesantren sedang pengajuan tiba-tiba ada bus membunyikan klakson besar yang mengganggu. Banyak yang laporan,” ungkapnya.
Dishub Ciamis pun bakal menindak tegas bagi pengemudi bus atau kendaraan besar yang membunyikan klakson Basuri atau Telolet.
“Melintasi Ciamis tidak boleh membunyikan klakson yang dimaksud. Apabila membandel akan ada sanksi berdasarkan Undang-undang 22 tahun 2009. Bisa mendapat hukuman penjara paling lama 2 bulan dan denda Rp 500 ribu,” tegasnya.
Guna menyampaikan imbauan itu, Dishub Ciamis telah mendatangi PO Bus, terminal dan kepada bus yang melintas. Dishub Ciamis pun sewaktu-waktu bakal menggelar razia bersama Satpol PP dan kepolisian.
“Selain sanksi sesuai undang-undang, kami juga akan memberikan sanksi bus itu tidak boleh melintasi Ciamis,” katanya.
Dishub Ciamis pun telah berkirim surat kepada Dinas Pendidikan Ciamis. Meminta agar para guru sekolah untuk mengingatkan anaknya agar tidak mencegat bus dan kendaraan besar di pinggir jalan, meminta membunyikan klakson. (Ayu/CN/Djavatoday)