Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Kebakaran lahan saat musim kemarau sekarang sudah terjadi di sejumlah daerah. Potensi kebakaran lahan dapat terjadi di mana saja, termasuk di Kabupaten Ciamis. Untuk itu, Polisi mengimbau masyarakat tidak membakar lahan atau saat memusnahkan sampah.
Polisi pun mewanti-wanti masyarakat, bahwa oknum yang melakukan pembakaran lahan dengan disengaja akan mendapat hukuman sesuai aturan yang berlaku.
“Untuk pelaku yang kedapatan melakukan pembakaran lahan ada aturan hukum yang menjerat yang bersangkutan. Hal itu berpotensi merusak lingkungan dan juga mengganggu warga sekitar. Untuk hukuman pidana bagi pelaku itu tergantung kerusakan yang ditimbulkan,” ujar Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Muchammad Arwin, Senin (28/8/2023).
Arwin mengatakan pembakaran lahan atau hutan sama saja dengan merusak lingkungan. Padahal oksigen yang dihasilkan berasal dari tanaman yang berada di hutan. Paling tidak, masyarakat tidak melakukan hal-hal yang berpotensi merusak lingkungan demi keberlangsungan hidup dan mewariskannya kepada anak cucu nanti.
“Kami imbau jangan melakukan pembakaran sengaja atau pun tidak disengaja dan akhirnya menjadi kebakaran besar,” ungkapnya.
Masyarakat pun diajak untuk memilah sampah dan mendaur ulang. Sehingga sampah tidak ada yang dimusnahkan dengan cara dibakar. Seperti sampah dari tanaman atau organik bisa dibuat kompos, sedangkan sampah plastik bisa didaur ulang. Terlebih di Ciamis ini sudah ada ratusan bank sampah dari mulai tingkat desa, kecamatan hingga kabupaten.
“Teknisnya sampah itu bisa diolah. Hindari memusnahkan sampah dengan cara dibakar. Jangan sampai dengan keteledoran kita, menjadi petaka untuk semua,” pungkasnya. (Ayu/CN/Djavatoday)