Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Ciamis menggelar sosialisasi tata cara penyembelihan hewan kurban yang HAUS (halal, Aman, utuh dan sehat). Sosialisasi ini atas kerja sama dengan DMI Ciamis dan MUI Ciamis, dilaksanakan di Kecamatan Kawali, Selasa (23/5/2023).
“Kita melaksanakan sosialisasi tata cara penyembelihan hewan kurban. Alhamdulillah kegiatan ini terselenggara atas kerja sama Pemkab Ciamis, DMI dan MUI Ciamis,” ujar Kadisnakkan Ciamis Syarief Nurhidayat.
Syarief menjelaskan ada pun kriteria untuk hewan kurban adalah halal, aman, utuh dan sehat. Jangan sampai sapi atau hewan lain yang akan dikurbankan belum cukup umur dan kondisinya tidak sehat.
“Hewan kurban yang halal adalah yang usianya sudah dua tahun. Sehat, sebelum disembelih terlebih dulu hewan kurban diperiksa kesehatannya, layak atau tidak, utuh atau tidak dan aman dikonsumsi,” terangnya.
Syarief pun mengungkapkan ketersediaan hewan kurban untuk Idul Adha 2023 dalam kondisi aman. Ada pun ketersediaannya sapi 11.658 ekor, kerbau 2.990 ekor, kambing 151 ribu ekor dan domba 219 ribu ekor.
“Untuk kebutuhan hewan kurban di Ciamis biasanya di bawah dari persediaan. Namun biasanya ada peningkatan pada saat menjelang hari H kurban. Untuk itu kami sudah meminta kepada peternak untuk menambah persediaan, khawatir ada tambahan permintaan. Persediaan sementara ini aman,” ungkapnya.
Guna mengantisipasi adanya penyakit dari hewan yang berasal dari luar daerah, Pemkab Ciamis pun akan memaksimalkan pos penjagaan.
Pihaknya pun mengimbau kepada peternak untuk berkoordinasi dengan Disnakkan Ciamis ketika akan mendatangkan hewan ternak. Supaya sesama instan terkait dapat berkoordinasi mengenai kondisi hewan yang akan masuk ke daerah Ciamis.
Sementara itu, Ketua MUI Ciamis Saeful Ujun mengatakan sosialisasi tata cara penyembelihan hewan kurban tersebut sangat penting. Tujuannya supaya panitia dapat menyembelih hewan kurban dengan baik dan halal.
“Dalam pelaksanaan kurban ini tentunya panitia perlu pengetahuan luas. Dari tata cara menyembelih sampah melihat kondisi fisik hewan layak atau tidak dan juga halal,” pungkasnya. (Ayu/CN/Djavatoday)