Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Kearifan lokal masyarakat Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, cukup menarik untuk di bahas. Sebuah kampung di Ciamis ini memiliki keunikan tersendiri bagian mendapat julukan sebagai kampung seribu pantangan.
Adalah Kampung Adat Kuta di Dusun Kuta, Desa Karangpaningal, Kecamatan Tambaksari. Warganya masih tetap mempertahankan tradisi dan budaya warisan leluhur meski zaman sudah modern.
Keunikan dari kampung seribu pantangan ini adalah rumah penduduk yang berbentuk panggung, persegi panjang dan terbuat dari kayu, bambu dan atap ijuk atau Kirai.
Menurut cerita turun-temurun, konon sekitar lokasi Kampung Kuta ini akan menjadi pusat Kerajaan Galuh. Namun pembangunan keraton di lokasi itu batal dilaksanakan dan tidak diketahui pasti alasannya.
Kampung Kuta Ciamis ini disebut juga sebagai kampung seribu pantangan. Warga masih menaati sejumlah larangan yang sudah ada sejak dulu. Penduduk setempat percaya apabila melanggar pantangan atau larangan itu akan mendapat malapetaka.
Salah satu pantangannya adalah rumah penduduk tidak boleh terbuat dari tembok. Apabila melanggarnya konon akan mendapat malapetaka.
Kampung Seribu Pantangan, Apa Saja?
Kampung seribu pantangan ini juga memiliki hutan yang masih lestari. Yakni Hutan Larangan atau Leuweung Keramat. Lokasinya berada sekitar 100 meter dari perkampungan.
Hutan larangan ini memiliki tata tertib dan sejumlah larangan. Pengunjung hanya boleh masuk ke hutan pada hari Senin dan Jumat saja.
Pengunjung tidak boleh memakai alas kaki, memakai perhiasan, berpakaian serba hitam, menggunakan baju seragam dan pangkat.
Konon orang berpakaian seragam dan berpangkat masuk ke Hutan Larangan, maka jabatannya bisa turun. Pengunjung juga tidak boleh meludah dan buang air sembarangan.
Warga pun tidak boleh membawa semua yang ada di dalam keluar hutan. Sekalipun ranting dan kayu yang tumbang, harus dibiarkan membusuk di dalam hutan. Di kampung ini juga warga tidak boleh membuat sumur bor. (CN/Djavatoday)