Berita Ciamis (Djavatoday.com) – Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menghadiri agenda rapat Paripurna yang berlangsung di Aula Tumenggung Wiradikusumah DPRD Ciamis, Selasa (7/3/2023).
Pada kesempatan tersebut, rapat paripurna mengenai pemandangan umum fraksi dan jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi DPRD terkait penyempurnaan persetujuan.
Substansi atas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Ciamis pada tahun 2023-2043.
Pada kesempatan tersebut jawaban Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya menjelaskan, terkait penetapan konservasi Gunung Sawal, Gunung Geger Bentang dan Gunung Madati.
Hal itu, kata dia, menjadi hutan konservasi sesuai lampiran XI Raperda tentang RTRW Kabupaten Ciamis tahun 2023-2043.
“Pemerintah daerah telah mencantumkan usulan perubahan status hutan produksi tetap dan terbatas di sekitar Gunung Sawal, Gunung Geger Bentang dan Gunung Madati,” katanya.
“Menjadi hutan konservasi tersebut sebagai indikasi program yang targetkan selesai pada tahap pertama,” tambahnya.
Herdiat melanjutkan, langkah berikutnya perlu persetujuan substansi tata ruang wilayah Kabupaten Ciamis tahun 2023-2043 sebagai syarat evaluasi Raperda oleh Gubernur untuk menjadi perda.
“Langkah ini merupakan langkah awal penyusunan rencana detail tata ruang (RDTR) di Kabupaten Ciamis,” ucapnya.
Dalam rapat paripurna tersebut, Bupati Herdiat berharap, dengan sepakatinya persetujuan substansi rencana tata ruang wilayah Kabupaten Ciamis tahun 2023-2043.
Dapat menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Ciamis.
“Selain itu juga dalam upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Tatar Galuh Ciamis,” pungkasnya. (Ayu/AA/Djavatoday.com)