Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Sopir mobil pikap berinisial EP yang mengalami kecelakaan maut dengan menewaskan 8 penumpang di Sukamantri, Kabupaten Ciamis, telah selesai menjalani sidang. Terdakwa EP mendapat vonis hukuman 1 tahun 10 bulan dan denda Rp10 juta subsidair 1 bulan oleh hakim Pengadilan Negeri Ciamis.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut 3 tahun penjara. Meski demikian, baik jaksa maupun terdakwa sama-sama menerima putusan tersebut.
Sidang tuntutan terdakwa sopir pikap maut itu berlangsung pada Rabu (25/1/2023). Dalam perkara tersebut, terdakwa terbukti melanggar pasal 310 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
“Vonis 1 tahun 10 bulan. Kalau tuntutan kami 3 tahun. Mungkin melihat banyak pertimbangan lainnya, itu kewenangan hakim, kita menerima,” ujar Dyah Anggraeni.
Dyah menjelaskan ada pun hal yang memberatkan terdakwa adalah hilangnya 8 nyawa dalam kecelakaan pikap maut tersebut. Sedangkan hal yang meringankan, semua pihak keluarga korban sudah memaafkan saat persidangan.
“Kemarin pada persidangan semua sudah memaafkan. Tapi proses hukum tetap berjalan. Ada santunan juga. Kalau sudah memaafkan tentunya kita boleh dzolim juga,” ungkapnya.
Sbelumnya, mobil pikap yang membawa rombongan undangan acara khitanan terjun ke jurang sedalam 30 meter. Peristiwa itu terjadi di Desa Cibeureum, Kecamatan Sukamantri, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Senin (8/8/2022). Delapan orang tewas dalam kejadian tersebut. Polisi pun menetapkan sopir pikap maut jadi tersangka. (CN/Djavatoday)