Berita Ciamis (Djavatoday.com) – Sebanyak 555 pasangan pada tahun 2022 mengajukan Dispensasi Nikah di Pengadilan Agama kelas 1A Kabupaten Ciamis.
Dispensasi nikah yang merupakan upaya bagi mereka yang ingin menikah namun belum mencukupi usai yang ditentukan oleh Pemerintah yakni 19 tahun.
Meskipun jumlah tersebut terbilang tinggi, namun ternyata jumlah itu adanya penurunan dari pada tahun 2021 lalu yang mencapai 788 pengajuan.
Humas Pengadilan Agama Ciamis, Suryana mengatakan, untuk tahun 2022 yang mengajukan dispensasi nikah itu ada sebanyak 555 pasangan.
Akan tetapi, kata dia, yang dikabulkan itu hanya sebanyak 540 saja, sedangkan 10 lagi dicabut dan 3 ditolak terus 1 tidak diterima dan 1 lagi gugur.
“Iya betul tidak semua kami kabulkan. Karena ada 10 yang telah cabut lagi. Ada juga yang tidak kami terima dan ada juga yang gugur,” katanya, Minggu (22/1/2023).
Menurutnya, alasan pengajuan dispensasi nikah itu rata-rata karena faktor ekonomi keluarga dari segi, misalnya keluarganya tidak mampu jadi lebih baik di nikahkan dengan lelaki yang sudah bekerja.
“Jadi supaya ada yang menafkahi anaknya itu, karena memang salah satu persyaratan untuk pengajuan dispensasi nikah itu adanya keterangan penghasilan untuk calon suami,” tuturnya.
Suryana menjelaskan, rata-rata yang mengajukan dispensasi nikah itu untuk perempuannya atau calon isterinya itu usia 16 sampai 18 tahun.
“Kebanyakan perempuannya itu usianya 16-18 tahun. Kalau laki-lakinya itu rata-rata sudah 19 tahun lebih,” jelasnya.
Suryana menambahkan, memang pada tahun 2022 ini ada sedikit penurunan dari pada tahun 2021 lalu yang mencapai sebanyak 788 pengajuan.
“Kalau tahun 2022 sedikit menurun sebanyak 555 pengajuan. Tapi, sampai saat ini juga untuk awal tahun 2023 itu pada pertengahan bulan Januari itu sudah ada 52 permohonan,” pungkasnya. (AA/AA/Djavatoday.com)