Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Panwascam Baregbeg mengajak para perangkat desa di Kecamatan Baregbeg, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, untuk menjaga netralitas saat Pemilu 2024 mendatang.
Panwascam menyampaikan hal tersebut saat menghadiri kegiatan Rapat Akhir Tahun Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kecamatan Baregbeg di Caffe Ciharashas Baregbeg, Sabtu (07/01/2023).
Dalam agenda ini, salah satu yang menjadi fokus pembahasan yaitu netralitas perangkat desa pada pemilu 2024.
Sekertaris Umum PPDI Kabupaten Ciamis Ahim menegaskan bahwa perangkat desa harus bisa menjaga netralitas saat penyelenggaraan Pemilu 2024. Ahim juga menyampaikan perihal larangan bagi perangkat desa dalam pesta demokrasi. Sebagaimana yang tercantum dalam UU No.6 tahun 2014 Tentang Desa.
Yang mana perangkat desa dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye Pemilu dan Pilkada.
“Perangkat desa harus mampu memegang prinsip tidak memihak. Bangun komunikasi baik dengan Panwas apabila ada dugaan pelanggaran pemilu pada lingkungan desa,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Panwascam Baregbeg Derry Ridwan Maoshul mengatakan selain menjaga netralitas, perangkat desa jug harus mampu kooperatif. Terutama dengan Panwascam dalam memberikan data. Derry pun mengingatkan adanya sanksi berat bagi perangkat desa yang tidak netral. Yakni pidana paling lama 1 tahun dan denda Rp 12 juta.
Ketua Umum PPDI Kecamatan Baregbeg Ade Nuruman menegaskan bahwa perangkat desa harus berkomitmen untuk terlibat dalam menyukseskan Pemilu 2024.
“Kami berharap agar Pemilu 2024 menghasilkan pemimpin yang berkualitas, mampu memajukan daerah dan mampu merealisasikan apa yang menjadi harapan masyarakat,” pungkasnya. (Ajeng/CN/Djavatoday)