Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Kasus Insiden susur sungai yang menewaskan 11 orang siswa MTs Harapan Baru Kabupaten Ciamis masuk sidang perdana. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Ciamis, Rabu (7/12/2022).
Terdakwa Rofiah sebelumnya telah menjalani penahanan oleh Kejaksaan Negeri (kejari) Kabupaten Ciamis. Terdakwa dititipkan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Ciamis.
Penasihat Hukum Terdakwa Maman Sutarman mengatakan proses sidang dakwaan berjalan dengan lancar. Terdakwa menyatakan tidak keberatan atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum dalam sidang kasus susur sungai tersebut.
“Tadi setelah JPU membacakan surat dakwaan, dan setelah saya konfirmasi dengan terdakwa, terdakwa merasa tidak keberatan dan kami tidak mengajukan eksepsi,” kata Maman usai sidang.
Menurutnya, dalam sidang tersebut pihaknya pun sempat mengajukan permohonan pengalihan tahanan dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah.
“Yang mengajukan itu suaminya sebagai keluarga, karena terdakwa mempunyai anak kecil. Tapi belum tau keputusannya karena memang itu merupakan kebijakan majelis hakim,” ujarnya
Maman menambahkan, setelah sidang dakwaan kasus susur sungai tersebut selesai, sidang selanjutnya akan berlangsung 2 minggu ke depan. Sedangkan untuk agenda sidang selanjutnya dengan memanggil para saksi.
“Terkhusus untuk terdakwa mudah-mudahan sehat dan bisa menjalani proses hingga selesai,” pungkasnya.
Dalam dakwaan, terdakwa terjerat pasal 359 KUH Pidana tentang perbuatan kelalaian mengakibatkan orang lain mati. Ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. (Ibay/CN/Djavatoday)