Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan instruksi agar tidak melakukan tilang secara manual. Tapi proses penilangan dilakukan melalui E-TLE. Meski demikian, Polres Ciamis belum dapat memberlakukan tilang melalui E-TLE atau elektronik, namun saat ini hanya melakukan teguran kepada pelanggar Lalin.
“Untuk Ciamis perangkat E-TLE belum ada. Untuk ini masih mendiskusikannya dengan Polda terkait penggunaan kamera HP yang terintegrasi dengan E-TLE. Sehingga bisa untuk penilangan elektronik,” ujar Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, Rabu (2/11/2022).
Kapolres pun telah menginstruksikan kepada seluruh anggota Satlantas agar tidak menilang secara manual. Sementara ini personel harus mengedepankan edukasi terhadap pelanggar lalin.
“Untuk kaitan blangko tilang belum ada penarikan oleh Polda. Tapi anggota sekarang lebih mengedepankan edukasi dan memberikan teguran kepada pelanggar lalin,” jelasnya.
Meski tidak melakukan tindakan tilang karena harus elektronik melalui E-TLE, Polisi tetap akan memberhentikan pelanggar lalu lintas. Polisi pun akan tetap memberikan teguran kepada pengendara yang melanggar. Tujuannya agar pengendara yang bersangkutan mematuhi peraturan lalu lintas.
“Tentunya apabila ada pelanggar yang secara kasat mata, tetap kita akan berhentikan dan akan mendapat teguran dan edukasi. Tapi tidak menindak tilang,” jelas Kapolres Ciamis.
Sementara itu, Instruksi larangan menggelar tilang secara manual itu tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022. Surat telegram itu ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
“Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan E-TLE, baik statis maupun mobile, dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas,” tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut. (Ayu/CN/Djavatoday)