Berita Ciamis (Djavatoday),- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerapkan larangan tangkap ikan sidat di Sungai Citanduy, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Untuk itu, Pemkab Ciamis bersama KKP pun sudah memasang peringatan larangan tangkap ikan sidat. Lokasi pemasangan plang berada di Dusun Cibodas, Desa Ciharalang, Kecamatan Cijeungjing.
Larangan tersebut untuk menjaga kelestarian sumber daya ikan sidat. Dilarang menangkap ikan sidat di Sungai Citanduy dan sekitarnya dengan radius 1 kilometer.
Aturan mengenai kerusakan sumber daya ikan dalam Undang-undang nomor 31 tahun 2004 dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 2 miliar.
Kabid Pemanfaatan dan Pengendalian Sumber Daya Perikanan Disnakkan Kabupaten Ciamis Yanti Heryani membenarkan larangan tersebut. Larangan penangkapan ikan sidat awalnya dari hasil penelitian BRIN.
“Respon masyarakat bagus, kemudian KKP menentukan lokasi pemasangan plang pelarangan penangkapan sidat di Ciharalang. Kami juga mendampingi KKP melakukan sosialisasi ke masyarakat Desa Ciharalang,” ujar Yanti, Kamis (20/10/2022).
Selain memasang plang larangan, Pemkab Ciamis pun melibatkan masyarakat untuk ikut mengawasi dengan membentuk Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) penangkapan ikan sidat.
Bila menemukan ada oknum yang sengaja menangkap ikan sidat bisa melaporkannya ke pihak Peternakan dan Perikanan Ciamis.
“Untuk sanksinya memang secara umum aturannya dalam Undang-undang perikanan. Namun khusus untuk sidat regulasinya masih menunggu dari pihak KKP masih dalam penyusunan,” ungkap Yanti.
Yanti menjelaskan larangan tersebut tidak seluruh aliran Sungai Citanduy. Melainkan radius 1 kilometer ke hulu dan 1 kilometer ke hilir dari pemasangan plang larangan.
Yanti menjelaskan larangan ini bertujuan untuk pelestarian ikan sidat. Mengingat ikan sidat ini kerap bermigrasi dari muara sampai hulu. Mengingat sidat ini tidak dapat dibudi daya secara langsung, karena sidat hanya berkembang biak di laut dalam lalu migrasi ke sungai. (Ayu/CN/Djavatoday)