Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Tiga pengedar narkoba di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, berhasil ditangkap oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Ciamis. Ketiganya bernisial DT (22), AG (32) dan SU (31) akan mengedarkan narkoba jenis ganja ke wilayah Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Pangandaran.
“Informasi dari masyarakat ada turun barang dari Bekasi ke Ciamis berupa ganja. Kemudian kami tindaklanjuti. Kami amankan 3 tersangka ini di dua tempat,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Ciamis AKP Imanudin di Polres Ciamis, Jumat (12/8/2022).
Penangkapan pada 20 Juli 2022 terhadap tersangka DT dan AG di Jalan Raya Cisaga-Banjar. Dari keduanya ditemukan barang bukti berupa 5 bungkus nasi warna coklat berisi ganja kering yang disimpan di bagasi motor.
Ganja tersebut dari Bekasi. Tersangka membeli ganja tersebut dari seseorang berinisial K (DPO) seharga Rp 1,5 juta.
Dari hasil pengembangan, Kamis 21 Juli 2022, Satresnarkoba Polres Ciamis kembali menangkap seorang pengedar SU di rumahnya di wilayah Banjarsari, Ciamis.
Polisi pun menemukan barang bukti 2 paket sedang ganja kering dari tempat sampah dapur. Ganja tersebut dari seseorang berinisial K.
“Penangkapan dilakukan di dua TKP. Tiga tersangka ini merupakan satu jaringan. Barang bukti yang kami amankan 2 ons dan 17 gram. Tersangka pengedar narkoba ini akan menjual ganja untuk wilayah Ciamis dan Pangandaran,” ungkap Imanudin.
Imanudin mengatakan dari 3 tersangka pengedar narkoba ini, Polisi kini masih memburu 1 orang berinisial K yang kini ditetapkan DPO (daftar pencarian orang).
“Pengakuan mereka baru, belum pernah di hukum untuk di Ciamis. Tersangka ini rencananya akan menjual ganja dengan paket seharga Rp 500 ribu,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, 3 tersangka pengedar narkoba ini terjerat dengan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. (Ayu/CN/Djavatoday)