Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, kembali membuka 7 Pasar Hewan Ternak. Sebelumnya, pasar tersebut tutup beberapa hari lalu guna mencegah wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Pembukaan pasar hewan ini berdasarkan surat edaran (SE) dari Menteri Pertanian tentang pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan saat wabah PMK. Dalan edaran itu, pasar hewan boleh beroperasi selama menempuh protokol kesehatan dan biosecurity secara ketat.
“Jadi menurut SE dari Menteri Pertanian, pasar hewan ternak boleh buka dengan syarat harus menempuh protokol kesehatan dan biosecurity. Seperti penyemprotan disinfektan dan lainnya,” ujar Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Ciamis Syarif Hidayat, Jumat (20/5/2022).
Dalam SE Menteri Pertanian juga ada beberapa poin yang harus dipatuhi. Yakni tempat penjualan hewan kurban harus memiliki fasilitas dan bahan untuk tindakan pembersihan. Penyemprotan disinfektan terhadap peralatan, orang, kendaraan, hewan dan limbah.
“Harus ada tempat isolasi untuk hewan apabila ada hewan yang sakit atau terindikasi terjangkit PMK dan penyakit lainnya,” ungkap Syarif.
Dinas Peternakan dan Perikanan Ciamis pun telah mengimbau kepada pedagang serta bandar, sementara agar tidak mendatangkan hewan ternak dari luar daerah. Semua fokus dulu untuk ternak lokal.
“Sementara ini sekitar lokal dulu. Sebagai langkah antisipasi apabila ada hewan ternak dari luar yang bisa saja terjangkit wabah,” katanya.
Tak hanya itu, Dinas Peternakan dan Perikanan Ciamis pun telah memberikan edukasi agar para peternak menjaga kondisi hewannya. Mulai dari membersihkan hewan dan kandang serta menjaga stamina sapi agar kebal terhadap penyakit. (Ayu/CN/Djavatoday)