Djavatoday.com, Ciamis – Wakil Bupati Ciamis Yana D Putra bersama unsur Forkopimda Kabupaten Ciamis menghadiri acara Launching Rumah Restorative Justice (RRJ). Kegiatan launching dilakukan secara virtual dari Aula Kejaksaan Negeri Ciamis, Rabu (16/03/2022).
Hadir pula dalam launching ini dari unsur tokoh agama, tokoh budaya dan pengusaha di Kabupaten Ciamis.
Perlu diketahui, Rumah Restorative Justice merupakan wadah dalam melaksanakan proses perdamaian melalui musyawarah mencapai mufakat. Pelaksanaan musyawarah dilakukan dengan dimediasikan oleh Jaksa dengan disaksikan oleh tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat setempat.
Inovasi tersebut diresmikan langsung oleh Jaksa Agung RI Burhanudin dan diikuti oleh 30 Kejaksaan Negeri dan 9 Kejaksaan Tinggi se Indonesia.
Jaksa agung RI Burhanudin dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada semua pihak dan menyambut baik inovasi yang digagas. Hal ini sebagai bukti keseriusan kejaksaan untuk menyentuh keadilan dan perdamaian di masyarakat.
Dia menjelaskan, Rumah Restorative Justice bertujuan untuk memulihkan perdamaian dan harmoni di masyarakat. Upaya perdamaian ini dilakukan melalui pendekatan restorative dan merupakan perdamaian dengan jalan yang hakiki.
“Kejaksaan memandang dibutuhkan suatu ruang agar lebih dekat dengan masyarakat agar menyerap langsung aspirasi dari masyarakat,” katanya.
Burhanudin menjelaskan, diberi nama Rumah Restorative Justice dimaksudkan agar maknanya lebih universal atau tidak terbatas wilayah-wilayah.
“Rumah Restorative Justice Ini diharapkan dapat menjadi contoh dalam menghidupkan lagi peran para tokoh di masyarakat yang bekerjasama dengan kejaksaan “. harapnya
Menurutnya, inovasi tersebut merupakan terobosan yang tepat sebagai sarana penyelesaian masalah diluar persidangan.
“Tentu harapannya program ini dapat menjadi projek dan dapat ditiru dan dijadikan rujukan bagi daerah lain untuk menyelesaikan berbagai masalah hukum,” terangnya.
Sementara dalam laporan Jaksa Muda Agung Tindak Pidana Umum Fadil Subhana memaparkan, Launching Rumah RJ ini diikuti oleh 30 kejaksaan negeri dan 9 kejaksaan tinggi seluruh indonesia.
“Hadirnya rumah RJ ini mendapat respon positif dari masyarakat sebagai pembuka harapan masyarakat, ” terang Fadil.
Fungsi Rumah Restorative Justice
Ia memaparkan, fungsi dari RJ yang diterangkan Jaksa Muda Agung Tindak Pidana Umum, diantaranya, pertama sebagai sarana sosialisasi dan implementasi program kejaksaan. Kedua, melestarikan kearifan lokal sebagai jati diri bangsa indonesia. Ketiga, tempat musyawarah mufakat untuk menyelesaikan masalah.
Fadil berharap melalui program tersebut dalam menunjang terselesaikannya perkara secara cepat dan biaya ringan.
“Semoga rumah RJ ini dapat mewujudkan kepastian hukum yang mengedepankan keadilan. Juga terbentuknya kedamaian dan harmoni di masyarakat, meningkatnya kepekaan masyarakat dan tokoh di masyarakat baik tokoh adat tokoh agama dan lainya,” paparnya. ArifinAT/Djavatoday.com