Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Terjadi lonjakan kasus Covid-19 di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Hal ini membuat Pemkab Ciamis mengambil langkah untuk kembali memberlakukan WFH atau work from home bagi para ASN.
Selain memberlakukan WFH 50 persen, seluruh ASN sementara ini tidak boleh melakukan bepergian ke luar daerah.
Sampai dengan 27 Februari 2022, jumlah kasih positif Ciamis mencapai 374 orang. 51 orang harus mendapat perawatan medis sedangkan sisanya menjalani isolasi mandiri.
“Ya betul sesuai dengan hasil rapat Forkopimda kemarin kita sepakat untuk kembali memberlakukan WFH. Saat ini kasus Covid-19 Ciamis mengalami lonjakan sejak dua Minggu kebelakang. Ini sebagai bentuk antisipasi,” ungkap Sekda Ciamis Tatang, Selasa (1/3/2022).
Guna mengantisipasi lonjakan ini, Pemkab Ciamis bersama forkopimda juga sepakat akan kembali berlakukan PPKM Mikro. Hal ini sesuai dengan Inmendagri, daerah dengan PPKM level 2 bisa melakukan WFH 50 persen kecuali sektor esensial.
Menurut Tatang sesuai dengan instruksi Bupati Ciamis, selain WFH 50 persen juga melarang para ASN untuk bepergian ke luar daerah. Mencegah terpapar Covid-19 dari luar daerah dan tidak membawa virus ke Ciamis.
Sedangkan pemberlakukan PPKM Mikro bertujuan agar meningkatkan kembali protokol kesehatan yang mulai mengendur. Sehingga masyarakat lebih waspada lagi terhadap penyebaran Covid-19.
“Pos dan Satgas Covid 19 dari tingkat Kecamatan sampai tingkat desa kembali digiatkan,” jelasnya.
Sementara itu untuk pembelajaran tatap muka (PTM) dengan pemberlakukan 50 persen parsial. Artinya PTM sesuai dengan zonasi daerah.
“Ketika ada yang positif di daerah tertentu dan masuk zona merah maka PTM harus ditutup sementara. Kalau sudah kuning dan hijau boleh buka,” katanya.
Tatang mengatakan Pemkab Ciamis bersama unsur Forkopimda pun kini kembali gencar sosialisasi prokes dan vaksinasi Covid-19. (Ayu/CN/Djavatoday)