Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Kementerian Agama RI mengeluarkan edaran aturan mengenai pengeras suara masjid. Aturan ini menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Lalu apa tanggapan dari Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Ciamis.
Ketua DMI Ciamis Wawan S Arifien menuturkan sejak lama DPP DMI mengeluarkan aturan suara luar dan suara dalam. Ketua Umum DMI Jusuf Kala pun pernah memberi mobil reparasi sound system kepada DMI daerah.
“Kami pun pernah melaksanakan hal tersebut. kami terkendala dengan biaya operasional yang cukup tinggi. Banyaknya permintaan dari daerah untuk dikunjungi dicek sound. Makanya mobil tersebut pun kami kembalikan lagi ke DMI Pusat,” katanya, Jumat (24/2/2022).
Aturan pengeras suara sebenarnya hal yang wajar. Namun cukup oleh bidang peribadatan Binmas Islam Kementerian Agama, bukan oleh Menteri langsung.
“Masjid Agung Ciamis dan masjid besar tiap kecamatan tak ada masalah untuk hal itu. Bahkan untuk lingkungan Lebak Ciamis saja tempat ibadah berdempetan seperti masjid, gereja dan kelenteng. Mereka tak ada masalah dengan suara adzan lima waktu, lancar lancar saja. Dan mereka saling toleran,” ujar Wawan.
Menurut Wawan lebih bijak pemerintah memberi semua masjid pengeras suara yang bagus. Muadzin dan imam juga dilatih dengan baik oleh Kemenag. Setelah itu baru ada aturan pengeras suara.
Selain itu, mengenai ucapan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas soal membandingkan pengeras suara masjid dengan gonggongan anjing menuai kontroversi. Dewan Masjid Indonesia (DMI) Ciamis menilai hal itu tidak etis.
Menurutnya, orang yang tidak paham tentang agama pun akan tersinggung dengan perbandingan tersebut.
“Dan itu sangat tidak etis orang yang termasuk sangat terhormat mengucapkan hal itu,” kata Wawan.
Wawan juga mengajak kepada semua pihak untuk lebih arif dalam situasi seperti sekarang ini. Virus Covid-19 Omicron belum reda dan minyak goreng sudah dan kedelai mahal.
“Mohonlah yang di atas lebih bijak dalam berkata kata, jika tak bisa maka diam lebih nyaman buat didengar,” jelasnya. (Ayu/CN/Djavatoday)