Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Polres Ciamis kini memutuskan untuk menghentikan proses penyidikan peristiwa Lingkaran Setan yang melukai belasan siswa SMAN 1 Ciamis. Dasarnya, dua pihak keluarga telah melakukan kesepakatan serta saling memaafkan.
Kapolres Ciamis AKBP Wahyu Broto Narsono Adhi menyatakan memutuskan memilih menyelesaikan masalah ini di luar peradilan. Pihaknya pun telah menyaksikan kesepakatan antara pihak korban dan terlapor yang semuanya masih anak-anak.
Senin (24/1/2022), pihak SMA Negeri 1 Ciamis telah mengundang keluarga yang terlibat dalam peristiwa Lingkaran Setan ini. Hadir juga dari unsur perlindungan anak, kepramukaan dan komite.
Dalam pertemuan itu, ada kesepakatan untuk saling memaafkan. Mereka saling bersalaman serta berpelukan. Dalam kesempatan ini juga kedua pihak menandatangani kesepahaman agar tak ada persoalan kemudian hari.
Kapolres Ciamis AKBP Wahyu Broto Narsono Adhi mengatakan ada pertemuan orang tua di sekolah, untuk mediasi menentukan arah penanganan kasus ‘Lingkaran Setan’. Namun pada proses penyelidikan hingga penyidikan, tersangkanya adalah anak-anak.
“Dalam peraturan, instrumen untuk itu ada. Kami melaksanakan penyelidikan, kemudian naik ke tahap penyidikan karena ternyata ada unsur pidana. Tapi instrumen dalam perundang undangan, polisi memberikan fasilitas mediasi. Ini semua anak-anak,” ujar Kapolres.
Kapolres menyebut hasil dari mediasi ini, semuanya saling memaafkan. Termasuk antara siswa korban dan
kakak seniornya. Pihak sekolah pun telah mengajukan agar peristiwa Lingkaran Setan ini tak dilanjutkan.
“Atas dasar ini, perkara yang kita kenal Lingkaran Setan memilih menyelesaikan masalah di luar peradilan,” tegasnya.
Wahyu menegaskan dalam penanganan kasus tersebut lebih mengedepankan pendidikan. Polri bukan untuk menghukum orang, namun agar orang itu mengetahui kesalahannya dan efek jera. (Ayu/CN/Djavatoday)