Senin, April 29, 2024

Dishub Banjar Naikan Target Retribusi Sebesar 10 Persen

Berita Banjar (Djavatoday.com),- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjar tahun ini memiliki target retribusi sebesar Rp 1 Miliar lebih. Target itu dari tiga sektor potensi pendapatan asli daerah (PAD).

Kadis Perhubungan Kota Banjar Ajat Sudrajat mengatakan besaran target tersebut lebih tinggi 10 persen dari tahun 2021 lalu.

“Besaran targetnya itu naik 10 persen,” ungkapnya kepada wartawan. Selasa (18/1/2022).

Ajat menyebutkan total target itu dari tiga sektor potensi PAD. Seperti retribusi parkir, penguji kendara bermotor (PKB) dan izin trayek.

Untuk rincian, target retribusi parkir menjadi Rp.770 juta yang sebelumnya hanya Rp.700 juta.

Kemudian potensi PKB dari Rp.300 juta naik 10 persen menjadi Rp.330 juta dan terakhir retribusi izin trayek dari Rp.7 juta menjadi Rp.7,7 juta.

“Sebelumnya targetan kita memang turun. Ini merupakan targetan normal. Tahun lalu kami turunkan karena danya pandemi dan beberapa aturan pembatasan kegiatan masyarakat,”terangnya.

Kendati, karena saat ini Kota Banjar sudah berada di level 1 maka pihaknya kembali menormalkan target retribusi.

“Aktivitas masyarakat sekarang sudah terlihat normal. Beda dengan tahun lalu orang-orang kebanyakan diam di rumah. Pada saat itu titik-titik parkir yang biasanya ramai menjadi sepi,” kata Ajat.

Selain itu, pihaknya akan menekankan pihak ketiga yang belum membereskan izin parkir khusus karena itu juga salah satu hambatan pada capaian targetan PAD.

Sebelumnya Pemerintah Kota Banjar memang memaklumi karena perizinannya itu terganggu lantaran adanya perubahan nomenklatur dari IMB ke PBG. Sehingga terkendala izin.

“Kemarinkan memang belum bsia terbit tapi taun sekarang PBG itu sudah bisa terbit maka mereka harus segara menyelesaikannya,”kata dia.

Adapun beberapa parkir khusus yang belum memiliki izin operasi s RSUD Kota Banjar, PT.KAI, Yogya Depstore, Baninza dan beberapa parkir khusus lainnya.

“Kenapa harus segera ditempuh karena Pajaknya sampai saat ini masih nol. Sementara dalam aturan pihak ke 3 yang mengelola parkir khusus itu haru membayar sebesar 20 persen dari total pendapatan bruto,” pungkasnya. (BD/CN/Djavatoday)

Dampak Gempa M 6,5 Garut, 2 Rumah di Mekarjaya Ciamis Ambruk dan Rusak

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Dampak gempa berkekuatan 6,5 magnitudo yang mengguncang Kabupaten Garut, dua rumah di Desa Mekarjaya, Kabupaten Ciamis ikut terdampak, Sabtu (27/4/2024). Berdasarkan data,...

Cocok untuk Kulit Sawo Matang, Rekomendasi Warna Kebaya Ini Bikin Kamu Tampak Cerah!

Rekomendasi warna kebaya ini bisa menjadi pilihan pas untuk kamu yang memiliki kulit sawo matang. Warna kebaya menjadi poin yang mesti dilingkari karena berpengaruh...

5 Tips Membuat Artikel Bagi Pemula, Mudah Kok!

Tips membuat artikel sangatlah mudah, loh. Tips ini bahkan bisa diterapkan bagi para penulis pemula. Penasaran gimana caranya? Simak artikel ini sampai akhir, ya. Artikel...

Curug Green Stone Banyumas: Info HTM hingga Alamat

Curug Green Stone Banyumas merupakan sebuah objek wisata alam berupa air terjun yang memiliki pemandangan indah. Objek wisata ini merupakan satu dari rangkaian Wisata...

Terpopuler

Lainnya