Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Layanan SIM keliling Polres Ciamis secara mobile melayani warga Kabupaten Ciamis yang akan memperpanjang SIM atas Surat Izin Mengemudi.
“Tentunya kami sudah menjadwalkan layanan SIM ini. Lokasinya dan waktunya kapan, jadi setiap hari akan berbeda lokasi,” ujar Kanit Regident Satlantas Polres Ciamis Ipda Budi Setiawan SH, Selasa (14/12/2021).
Berikut jadwal dan lokasi unit SIM keliling ini dari tanggal 15 Desember sampai 18 Desember 2021.
Selasa 14 Desember 2021 SIM keliling akan singgah di Kecamatan Panjalu tepatnya di Halaman Masjid Panjalu.
Rabu 15 Desember 2021 bagian wilayah Kecamatan Rancah dengan sasaran melayani beberapa wilayah yakni Rancah dan Rajadesa. Unit SIM keliling ini akan stanby sekitar Pasar Rancah, sedangkan wilayah Rajadesa juga stanby pada Pasar Rajadesa.
Kamis 16 Desember 2021 di Kecamatan Sindangkasih posisinya di Pasar Sindangkasih. Selain Sindangkasih juga akan ke Kecamatan Cihaurbeuti tepatnya halaman Polsek Cihaurbeuti.
Jumat 17 Desember 2021 pelayanan SIM keliling Polres Ciamis menyambangi Kecamatan Banjarsari tepatnya sekitar Polsek.
Sedangkan untuk Sabtu 18 Desember 2021, layanan SIM keliling akan ke Kabupaten Pangandaran. Tepatnya di bundaran Cijulang.
“Bagi masyarakat Ciamis dan Pangandaran yang akan mendapat pelayanan SIM keliling Polres Ciamis silahkan datangi lokasi tersebut. Pelayanan dibuka dari pukul 09.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB,” ungkap Budi.
Adapun syarat yang harus dibawa oleh warga saat akan melakukan perpanjangan SIM. Antara lain:
SIM yang masih berlaku dan tidak melebihi masa aktif. Kartu tanda penduduk (KTP) asli atau surat keterangan pengganti KTP elektronik, berikut fotocopy. Pelayanan SIM keliling ini secara online dan hanya melayani perpanjangan SIM A dan C.
“Perpanjangan dilakukan sebelum masa berlaku habis. Tak lupa patuhi protokol kesehatan, pakai masker dan hand sanitizer,” kata Budi. (Ayu/CN/Djavatoday)