Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Seluruh PNS Ciamis tak boleh bepergian ke luar daerah atau liburan saat tahun baru 2022. Hal itu untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan penularan virus Corona.
Bupati Ciamis Herdiat menyampaikan hal tersebut usai melantik 265 PNS. Pelantikan digelar di Halaman Pendopo Bupati, Senin (6/12/2021).
“Nanti ada surat edaran Bupati, intinya para ASN (PNS) lingkup Pemkab Ciamis tidak boleh melaksanakan liburan Natal dan tahun baru,” ujar Herdiat.
Herdiat menyarankan agar memanfaatkan waktu tersebut untuk istirahat dan berkumpul dengan keluarga. Liburan tidak harus selalu ke luar daerah. Berkumpul bersama keluarga di rumah pun dapat menjadi kebahagian tersendiri.
“Khawatir. Ini tujuannya untuk mencegah terjadinya gelombang ketiga. Apalagi dengan adanya varian baru Omnicron ini tentunya harus lebih waspada lagi,” jelas Herdiat.
Sebelumnya, dalam mengantisipasi lonjakan kasus Covid saat liburan tahun baru, Pemkab Ciamis pun akan menutup sejumlah tempat keramaian. Seperti Alun-alun Ciamis, Banjarsari dan Kawali.
Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menyatakan akan menutup seluruh tempat keramaian saat malam pergantian tahun. Hal ini untuk mencegah terjadinya kerumunan massa yang berpotensi adanya penularan virus Corona.
“Ya, akan kami tutup. Seperti Alun-alun Ciamis, juga alun-alun lainnya, Kawali, Banjarsari. Hanya satu malam saja,” ujar Herdiat Sunarya, Sabtu (4/12/2021).
Penutupan tempat keramaian Ciamis ini pun sesuai Inmendagri nomor 62 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 saat Nataru. (Ayu/CN/Djavatoday)