Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Sidang kasus dugaan penistaan agama yang terdakwanya M Kace di Pengadilan Negeri Ciamis ditunda, Kamis (25/11/2021). Pasalnya, saat menjalani persidangan pertama ini terdakwa M Kace mengeluh sakit.
“Karena terdakwa sakit, sidang ditunda. Kamis 2 Desember 2021,” ungkap Ketua Majelis Hakim Vivi Purnamawati dalam persidangan.
Mendengar keputusan itu, terdakwa M Kace langsung melakukan sujud sukur dan mengucapkan terima kasih. Selanjutnya petugas membawa terdakwa ke ruang tahanan PN Ciamis.
M Kace pun sempat mendapat pemeriksaan dokter. Lalu petugas membawa terdakwa ke mobil tahanan untuk kembali ke sel tahanan.
Hasil pemeriksaannya M Kace mengaku sudah mendapat obat. Ia memastikan sidang Minggu depan.
“Saya tidak bisa konsen menjalani persidangan kalau dalam keadaan sakit. Sakit lambung dan gigi,” jelasnya.
Humas Pengadilan Negeri Ciamis Indra Muharam mengatakan pelimpahan terdakwa pada Rabu (17/11/2021) lalu. Saat ini menjalani persidangan dengan agenda membacakan dakwaan.
“Sekarang sidang perdana. Tapi terdakwa sampaikan tidak enak badan, sakit. Majelis memberikan kesempatan kepada terdakwa agar berobat. Sidang ditunda dan digelar pada Minggu depan pada Kamis 2 Desember 2021. Agendanya masih pembacaan dakwaan,” jelasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum M Kace, Kamarudin Simajuntak membenarkan kondisi kliennya saat ini sedang sakit. Sehingga tidak bisa menjalani persidangan dan harus menjalani pengobatan terlebih dahulu.
“Kalau terdakwa sudah sehat silahkan jaksa membacakan dakwaannya. Saya mendukung sidang ditunda Minggu depan,” katanya di Pengadilan Negeri Ciamis. (Ayu/CN/Djavatoday)