Djavatoday.com, Ciamis – Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya sampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2022. Penyampaian Raperda disampaikan pada rapat paripurna DPRD yang dilaksanakan melalui virtual di Aula PKK Ciamis, Selasa (23/11/2021).
Dalam sambutanya, Bupati Herdiat menjelaskan, dalam Permendagri Nomor 27 tahun 2021 tentang pedoman penyusunan APBD TA 2022 mengamanatkan kepala daerah wajib mengajukan Raperda tentang APBD. Penyampaian tersebut harus disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD.
“Sejalan hal tersebut pada kesempatan ini kami sampaikan Raperda tentang APBD Kabupaten Ciamis tahun anggaran 2022. Serta nota keuangan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari penyusunan anggaran yang berbasis kinerja, ” Ucap Bupati.
Dikatakannya, nota keuangan tersebut merupakan hasil pembahasan program dan kegiatan prioritas berdasarkan KUA dan PPAS. Selian itu juga termasuk dokumen perencanaan, dengan memperhatikan dampak penanggulangan penyebaran Covid 19.
“Hal ini tentu saja merupakan kondisi yang ideal namun sulit untuk direalisasikan mengingat kondisi keuangan yang ada, ” Ungkapnya.
Dari hasil telaahnya, komposisi rancangan struktur APBD dalam rencana belanja lebih besar dari pendapatan. Sehingga diperlukan alternatif penerimaan pembiayaan lain untuk menutup kekurangan belanja.
“Salah satu solusi yang harus dilakukan untuk meminimalkan pinjaman adalah komitmen dan kesadaran bersama untuk menahan keinginan. Salah satunya dengan menunda kebutuhan belanja daerah terutama yang dibiayai dari DAU dan DBH pada tahun 2022,” Jelasnya.
“Saat ini kita hanya akan menjalankan pembangunan di Kabupaten Ciamis dengan mengendalikan sumber pembiayaan dari DAK, DID, IPDMIP dan DD. Ditambah dengan bantuan keuangan dari Provinsi Jabar, ” tambahnya.
Terakhir, Bupati berharap seluruh stakeholder Pemkab Ciamis juga legislatif dan eksekutif bisa terus kompak dalam menghadapi situasi sulit saat ini.