Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Guna meringankan beban masyarakat saat pandemi, Pemkab Ciamis perpanjang masa jatuh tempo pembayaran PBB P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan-Perkotaan) 2021.
Sebelumnya tanggal jatuh tempo adalah 30 September 2021. Kini pelunasan boleh sampai 30 November 2021. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Ciamis.
“Masa jatuh tempo pembayaran PBB P2 ada perpanjangan tadinya sampai 30 September menjadi 30 November 2021,” ujar Kurniawan, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Ciamis, belum lama ini.
Wajib pajak yang melakukan pembayaran sampai 30 November 2021 tak akan mendapat sanksi administrasi. Namun apabila melebihi waktu tersebut akan mendapat sanksi administrasi sesuai dengan peraturan yang ada.
Kurniawan menjelaskan perpanjangan pembayaran PBB P2 ini berkaitan dengan kondisi pandemi Covid-19. Hampir semua sektor ekonomi masyarakat terdampak. Sehingga Pemkab Ciamis mengeluarkan kebijakan untuk memberikan keringanan.
“Untuk itu harapan kami masyarakat bisa memanfaatkan keringanan ini,” jelasnya.
Dalam membayar PBB P2, Pemkab Ciamis memberikan sejumlah pilihan. Baik secara manual dengan datang langsung atau melalui jejaring online seperti gerai mini market. Dengan adanya keringanan masa jatuh tempo ini harapannya warga dapat memenuhi kewajiban pajak PBB.
Saat ini banyak Desa mengeluarkan inovasi untuk meringankan warga dalam membayar PBB. Seperti dengan membuat tabungan pada bambu. Ada juga yang memanfaatkan bank sampah. (Ayu/CN/Djavatoday)