Berita Pangandaran (Djavatoday.com),- Jajaran Polsek Padaherang Polres Ciamis melakukan operasi yustisi protokol kesehatan di kawasan Pasar Padaherang Pangandaran, Jawa Barat, Minggu (20/6/2021).
Kapolsek Pangandaran Iptu Aan Supriatna memimpin langsung kegiatan ini. Tim Satgas Covid-19 kecamatan dan Koramil turut dilibatkan dalam operasi yustisi ini.
Dalam operasi ini sejumlah warga di kawasan Pasar Padaherang Pangandaran mendapat sanksi dari petugas. Mereka kedapatan tidak menerapkan protokol kesehatan terutama tidak memakai masker. Petugas pun terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar saat beraktifitas tetap memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan menghindari kerumunan.
“Kami secara intens melakukan operasi yustisi, baik secara stasioner maupun mobile dalam menegakan kedisiplinan protokol kesehatan. Upaya ini kami lakukan untuk mencegah penyebaran virus Corona di Pangandaran,” ujarnya.
Aan mengatakan Polisi bersama TNI dan pemerintah senantiasa melakukan penindakan terhadap warga yang melanggar protokol kesehatan. Hal ini sesuai dengan Instruksi Bupati nomor 1 tahun 2021 tentang pengetatan di wilayah Pangandaran.
“Harapan kami ke depan ada perubahan perilaku masyarakat agar selalu mempedomani protokol kesehatan dalam setiap aktivitas. Kami akan terus berupaya melakukan sosialisasi protokol kesehatan kepada masyarakat sampai pandemi ini benar-benar berakhir,” jelasnya.
Dalam operasi yustisi di kawasan Pasar Padaherang Pangandaran sedikitnya petugas menindak 12 warga yang melanggar Prokes. Mereka mendapat teguran lisan karena tidak memakai masker dengan benar. (Ayu/CN/Djavatoday)