Berita Pangandaran (Djavatoday.com),- Polres Ciamis Polda Jabar melakukan patroli pengawasan protokol kesehatan pada kawasan Obyek Wisata Pangandaran, Minggu (16/1/2022). Petugas mendatangi pelaku usaha wisata, seperti kafe, hotel dan resto.
Meski saat ini kondisi Covid-19 sudah landai, namun semua pihak harus tetap melaksanakan prokes Covid-19 ketat. Bagi yang melanggar dan tidak taat, petugas tak segan akan menindak dan memberikan sanksi.
KBO Sat Samapta Polres Ciamis Ipda Arie Parantoro memimpin langsung patroli ini. Serta melibatkan personel gabungan baik dari fungsi Polres Ciamis dan instansi terkait. Seperti Samapta, Intelkam, Reskrim, Satpol PP Pangandaran dan PBC PHRI Pangandaran.
Kasat Samapta Polres Ciamis AKP Cecep Edi Sulaeman menuturkan pengawasan ini bertujuan agar pelaku usaha wisata melaksanakan prokes. Mengingatkan hotel, kafe, penginapan dan resto agar sadar prokes. Sehingga pengunjung merasa aman dan nyaman saat berwisata.
“Pengawasan ini kami lakukan untuk memberikan rasa nyaman serta aman. Pelaku usaha wisata Pangandaran juga harus ikut andil dalam melaksanakan pencegahan Covid-19. Siapkan sarana dan prasarana prokes. Sehingga dapat terciptanya Kamtibmas yang aman dan kondusif supaya terbebas dari bahaya Covid-19,” ucapnya.
AKP Cecep menegaskan akan menindak siapa saja pelaku usaha yang tidak menerapkan prokes pencegahan Covid-19.
“Kami akan tindak dengan sanksi tipiring bagi hotel, kafe maupun resto yang abai prokes Covid-19. Hal ini sesuai dengan Pasal 21 huruf (i) jo Pasal 34 Ayat (1) Perda Prov Jabar No 5 tahun 2021,” jelasnya.
Cecep menyebut sejauh ini banyak kafe, resto dan lainnya yang telah menerapkan prokes. Terutama menerapkan barcode aplikasi Peduli Lindungi. “Ada 93 pelaku wisata yang terdapat pada Aplikasi Peduli Lindungi,” Pungkasnya. (Ayu/CN/Djavatoday)