Sabtu, April 20, 2024

Pembatasan yang diterapkan Pada PPKM Kabupaten Ciamis

INFO GRAFIS, DJAVATODAY.COM – Pemerintah Kabupaten Ciamis menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Pemberlakukan kebijakan PPKM tersebut dilakukan sebagai upaya penanganan pandemi Covid-19 sesuai dengan instruksi Mendagri nomor 1 tahun 2021, Surat Gubernur Jawa Barat nomor 76.KS.13/Hukham, Surat Edaran Gubernur Jawa Barat nomor 72/KS.13/Hukham.

Untuk pembatasan yang diberlakukan pada PPKM Kabupaten Ciamis dijelaskan pada Instruksi Bupati Ciamis nomor 441.02/1-Hukham/2021.

Adapun pembatasan yang diberlakukan pada PPKM tersebut diantaranya;

  1. Mempedomani/melaksanakan protokol kesehatan secara ketat dan konsisten.
  2. Pengurus dan pengelola tempat ibadah mengatur jumlah jema’ah atau pengunjung tempat ibadah paling banyak 50%dari kapasitas tempat ibadah.
  3. Kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara Daring/Online.
  4. Kepala SKPD /Instansi /Lembaga / Badan /Organisasi /Swasta serta Pelaku Usaha wajib;
    a. mengatur jam kerja pegawai di lingkungan perkantoran dengan menerapkan Work From Office sebesar 25%dan Work From Home sebesar 75%.
    b. Khsusu pusat perbelanjaan/mall jam operasional dibatasi sampai pukul 19.00 WIB
    c. Khusus kegiatan konstruksi dapat beroperasi 100%
    d. khusu pelaku usaha restoran/cafe/PKL untuk layanan makan di tempat maksimal 25% dari kapasitas maksimal dan untuk layanan pesan antar diperbolehkan sampai dengan pukul 22.WIB.
    e. Khusu pasar tradisional/ pelaku usaha sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat dapat beroperasi 100%, dengan jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 19.00 WIB
    f. khusu pelaku usaha sektor wisata dan hiburan jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB.
  5. Pengelola/pemilik/pengendara moda transportasi umum wajib membatasi kapasitas penumpang.
  6. Satgas Penanganan Covid-19 tingkat kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan, wajib melakukan pengawasan, pembinaan dan pendisiplinan terhadap aktivitas masyarakat/warga/pengunjung lingkup kewenangan secara ketat dan konsisten serta melakukan upaya pencegahan kerumunan secara persuasif dan penegakan hukum di lingkungan sesuai dengan kewenangan.

Penulis: Arifin AT
Info Grafis: Ade/Humas Ciamis

Partai Golkar Ciamis Usung Herdiat Pada Pilkada 2024

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Partai Politik di daerah mulai melakukan persiapan dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Sejumlah nama bakal calon pun mulai diusung...

Engkus Sutisna Jadi Penjabat Bupati Ciamis, Berikut Profilnya

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Masa kepemimpinan Bupati Ciamis Herdiat Sunarya dan wakil Bupati Ciamis Yana D Putra berakhir 20 April 2024. Penjabat (Pj) Gubernur Jawa...

Temuan Kerangka Manusia Tak Utuh Gegerkan Warga Tasikmalaya

Berita Tasikmalaya (Djavatoday.com),- Kerangka manusia tak utuh ditemukan di Desa Pakemitan, Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Jumat (19/4/2024). Penemuan tersebut gegerkan warga setempat. "Benar ada...

Mitos Pantangan Warga Sumedang Kunjungi Situ Panjalu Ciamis Terpecahkan Lewat Kirab Mahkota Binokasih

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Setelah sekian lama mitos pantangan atau larangan warga Sumedang mengunjungi/menyeberangi Situ Lengkong Panjalu, Ciamis kini terpecahkan. Hal itu ditandai dengan even...

Terpopuler

Lainnya